Tunggakan Retribusi Pasar: Pemkab OKI Gandeng Kejari, Kios Nakal Ditempeli Stiker Peringatan

Pemkab OKI dan Kejari Bersatu Padu: Stikerisasi Kios Penunggak Retribusi Jadi Sinyal Tegas Penertiban Pasar

Berita, EKONOMI, OKI2107 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI untuk memperketat pengawasan dan penertiban aset daerah, khususnya di sektor pasar.

Langkah konkret terbaru adalah penempelan stiker pada kios-kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu (3/12/2025).

Aksi ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, yang mewakili Bupati OKI, menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mengingatkan para pedagang akan kewajiban membayar retribusi sebagai bagian dari pemanfaatan aset daerah.

Sekda OKI, Ir. H. Asmar Wijaya, memberikan arahan kepada peserta sosialisasi penertiban retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, menegaskan pentingnya kepatuhan pedagang dalam mendukung pembangunan daerah, Rabu (3/12/2025)./radarkeadilan.com

“Pemda tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan ketertiban pengelolaan aset,” ujarnya.

Kerja sama antara Pemkab OKI dan Kejari OKI sebelumnya telah terbukti efektif dalam menertibkan kendaraan dinas.

Pola yang sama kini diterapkan di sektor pasar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.

Tim gabungan Pemkab OKI dan Kejari OKI menempelkan stiker peringatan pada salah satu kios di Pasar Rakyat Kayuagung, menandai langkah tegas penertiban penunggak retribusi, Rabu (3/12/2025)./radarkeadilan.com
“Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan,” tegas Asmar.

Pendampingan hukum oleh Kejari OKI telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam meningkatkan kepatuhan pedagang membayar retribusi. Dari 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa.

Namun, setelah pendampingan, jumlah pedagang patuh melonjak menjadi 385, meningkat sekitar 34,21 persen. Dampaknya, PAD bertambah sebesar Rp 539 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kejaksaan bertugas memastikan aset negara, termasuk pasar daerah, dikelola dengan benar sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian.

Kajari OKI, H. Sumantri, S.H., M.H., menyampaikan sambutan dalam acara penertiban retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, menegaskan komitmen Kejari dalam mendukung Pemkab OKI mengamankan aset daerah dan meningkatkan PAD, Rabu (3/12/2025)./radarkeadilan.com

“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Sumantri mengungkapkan bahwa jumlah kios di Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025.

Namun, tunggakan retribusi masih tinggi, mencapai sekitar Rp 2,2 miliar, dengan potensi penerimaan Rp 1,2 miliar.

Kajari OKI, H. Sumantri, S.H., M.H., turut serta dalam pemasangan stiker peringatan di kios Pasar Rakyat Kayuagung, sebagai simbol sinergi antara Kejari dan Pemkab OKI dalam menegakkan aturan retribusi, Rabu (3/12/2025)./radarkeadilan.com

“Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah dalam mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Pendampingan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan juga upaya memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan berdampak nyata pada peningkatan PAD.

Komunikasi dengan Pemkab OKI akan terus dibuka agar setiap langkah penertiban efektif.

Pemasangan stiker sebagai penanda penunggak retribusi di Pasar Kayuagung menjadi simbol komitmen bersama Pemkab dan Kejari OKI dalam menata pasar, mengamankan aset daerah, serta menguatkan pendapatan daerah.

Jajaran Pemkab OKI dan Kejari OKI menunjukkan komitmen bersama dalam penertiban aset daerah dan peningkatan PAD dengan memasang spanduk pemberitahuan terkait sanksi bagi penunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu (3/12/2025)./radarkeadilan.com

“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga terus ditingkatkan,” pungkas Sumantri.

Sinergi antara Pemkab OKI dan Kejari OKI dalam menertibkan penunggak retribusi di Pasar Kayuagung menjadi langkah strategis untuk meningkatkan PAD dan mengamankan aset daerah.

Dengan stikerisasi kios sebagai simbol komitmen, diharapkan para pedagang semakin patuh membayar retribusi, sehingga tata kelola pasar menjadi lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat OKI.Ā (*/Red)

Bagikan