Penetapan tersangka ini menyusul insiden meledaknya sumur minyak ilegal milik AT pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian berlangsung di areal kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ledakan terjadi saat tersangka memindahkan minyak mentah dari sumur ke mobil menggunakan mesin sedot. Mesin tersebut diduga mengeluarkan percikan api yang kemudian menyambar bak penampungan serta sumur minyak ilegal tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
“Selasa sore, 29 April 2025, tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Keluang dan telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus Polres Muba,” ungkap Nazaruddin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sumur minyak tersebut telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih satu bulan.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P. Sinaga, SH., SIK., MH., Pada keterangan nya turut mengimbau kepada seluruh warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal yang sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan.