Palembang, Radar Keadilan – Kejadian memilukan menimpa Irza Prasetya, seorang perantau yang diduga menjadi korban penganiayaan berat, memicu langkah tegas ayahnya, Amir Chandra (63), untuk turun langsung ke Palembang.
Mendapat kabar serta informasi video yang viral, Amir yang berprofesi sebagai buruh tani di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, segera meninggalkan kampung halamannya guna memastikan hak-hak hukum anaknya terjaga dengan baik.
Amir berangkat setelah dihubungi oleh Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang sekaligus Advokat dan Wartawan Senior, Afdhal Azmi Jambak, SH.
Ia merasa sangat terkejut dan sedih setelah menyaksikan rekaman video yang beredar luas, sekaligus penjelasan dari seorang penasihat hukum yang menyatakan mewakili anaknya—bahkan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Junaidi alias Ajun, pihak yang diduga melakukan pemukulan terhadap Irza sebagaimana terekam dalam video tersebut.
Sebelumnya, Amir hanya mengetahui bahwa Irza berniat merantau ke Pulau Jawa. Ia baru mendapatkan kabar yang mengubah segalanya ketika dihubungi oleh penyidik Polsekta Sukarami melalui telepon.
Berasal dari Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Amir tinggal bersama istri dan anggota keluarga lainnya dengan penghidupan yang sederhana.
Mendengar laporan bahwa anaknya diikat dan dipukuli, ia merasa sangat terpukul dan bertekad untuk memperjuangkan keadilan.
“Saya segera berangkat ke Palembang. Tolong bantu saya dan anak saya agar perkara ini diselesaikan secara adil,” ujar Amir kepada Afdhal Azmi Jambak.
Sesampainya di Palembang, Amir berencana mendatangi Polrestabes Palembang didampingi oleh tokoh masyarakat dari berbagai daerah asal Minangkabau, termasuk Kabupaten Agam, Padang Pariaman, dan Padang Panjang.
Pertemuan ini bertujuan untuk menemuinya serta mempertimbangkan penunjukan tim penasihat hukum yang benar-benar independen dan membela kepentingan hukum Irza.
Afdhal Azmi Jambak menjelaskan bahwa meski merantau, Irza tidak sendirian. Di Palembang terdapat banyak warga asal Sumatera Barat yang berprofesi sebagai advokat, akademisi, tenaga medis, aparat penegak hukum, pengusaha, dan profesi lain yang siap memberikan dukungan.
Berdasarkan keterangan langsung dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi P, diketahui bahwa Irza belum menunjuk penasihat hukum secara pribadi.
Penasihat hukum yang sebelumnya memberikan keterangan kepada publik merupakan pihak yang ditunjuk oleh penyidik.
“Kami akan menunggu perkembangan setelah Amir bertemu langsung dengan anaknya. Sebagai warga perantauan, kami berkomitmen memastikan hukum ditegakkan secara tegas dan adil,” tegas Afdhal, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan.
Upaya awal untuk bertemu dengan Irza belum membuahkan hasil, karena penyidik menyatakan bahwa untuk saat ini ia belum dapat menerima kunjungan.
Meski demikian, AKBP Musa Jedi menyatakan akan menyampaikan keinginan pengurus IKAB kepada Irza.
Sejumlah penasihat hukum terkemuka asal Sumatera Barat maupun lokal Sumatera Selatan telah menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Di antaranya Ishmathul Iffah, S.H., M.H, Lisa Merida, S.H., M.H, Iswardi Mandai, SH, serta Sudirman Hamidi, S.H dari Palembang.
Dari sisi hukum, para ahli hukum menilai bahwa perbuatan yang dialami Irza memiliki kategori yang serius.
Ishmathul Iffah menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sekadar penganiayaan biasa.
“Terdapat unsur pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Terlihat jelas dalam rekaman bahwa kedua tangan korban diikat, kemudian dipukuli berulang kali pada bagian punggung dan kepala. Dampak fisiknya harus diperiksa melalui visum medis. Perkara semacam ini sulit diselesaikan melalui jalur perdamaian atau penghentian penyidikan sepihak, berbeda dengan dugaan penggelapan kendaraan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau ganti rugi,” jelasnya.
Pendapat senada disampaikan oleh Iswardi Mandai.
“Perbuatan yang melibatkan penyekapan dan kekerasan fisik tidak dapat dihapuskan begitu saja melalui kesepakatan damai. Kami siap membela hak-hak Irza demi kepastian hukum,” tambahnya.
Hingga Selasa (9 Juni 2026), penyidik menyatakan belum ada upaya perdamaian yang diajukan secara resmi dalam perkara ini.
“Setiap pihak memiliki hak untuk berdamai, namun tidak semua tindak pidana dapat dihentikan proses hukumnya. Hal ini tergantung pada jenis pasal yang diterapkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang AKBP Musa Jedi.
Amir Chandra berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi yang dapat merugikan posisi anaknya sebagai korban.
“Saya hanya seorang orang tua biasa yang menginginkan keadilan. Semoga aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional tanpa pandang bulu,” harapnya.
Perjuangan ini menjadi bukti nyata bahwa dukungan masyarakat dan semangat untuk menegakkan keadilan tidak akan surut.
Proses hukum yang transparan dan berkeadilan diharapkan dapat menjadi jawaban bagi semua pihak, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa memandang status sosial atau latar belakang. (*/Andrian)












