Pemerintah daerah juga menegaskan tidak lagi menerima tenaga honorer baru sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan penataan tenaga non-ASN yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana penonaktifan PPPK, Ismail Fahmi menegaskan kabar tersebut tidak berdasar.
Hingga saat ini, tidak ada kebijakan yang mengatur pemberhentian PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun waktu penuh.
“Seluruh hak pegawai dibayarkan secara lengkap dan tepat waktu, termasuk Tunjangan Kinerja (TPP) serta gaji ke-13. Tidak ada pengurangan pendapatan bagi PNS maupun PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ditujukan untuk memangkas hak dan kesejahteraan ASN.
Langkah ini justru bertujuan menjaga kestabilan keuangan daerah, sehingga kesejahteraan pegawai tetap terjaga dan tidak berdampak pada kualitas kinerja serta pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan komposisi belanja pegawai yang masih aman di bawah batas maksimal, Pemprov Sumsel mampu memelihara kesehatan keuangan daerah sekaligus menjamin pemenuhan hak dan kesejahteraan seluruh aparatur.
Hal ini menjadi fondasi kuat agar pelayanan publik tetap berjalan prima, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Sumatera Selatan. (*/Andrian)












