Diduga Maraknya Pungli Oleh Oknum Ngaku Wartawan Soroti Ketiadaan ReguLasi Minyak Tradisional

Diduga Maraknya Pungli Oleh Oknum Ngaku Wartawan Soroti Ketiadaan ReguLasi Minyak Tradisional

Musi Banyuasin, Radar Keadilan Sejumlah sopir truk pengangkut minyak hasil olahan tradisional di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, mengeluhkan maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Modus para pelaku adalah menghadang kendaraan bermuatan minyak dan meminta sejumlah uang dengan dalih melakukan investigasi jurnalistik. Kamis (29/5/2025).
Aksi pungli tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang jalan lintas Keluang hingga Talang Siku. Jika permintaan tidak dipenuhi, sopir truk diancam akan diberitakan secara negatif di media massa.
“Kami sering dihadang siang maupun malam oleh sekelompok orang yang mengaku wartawan. Mereka meminta uang. Kalau kami tidak beri, mereka mengancam akan memberitakan kami secara negatif,” ungkap salah satu sopir, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak rakyat hingga kini masih berlangsung tanpa kepastian hukum, sehingga rawan terhadap pungli, kriminalisasi, serta minimnya perlindungan bagi pelaku usaha kecil di sektor tersebut.
Namun hingga kini, belum tersedia regulasi turunan yang konkret, baik berupa Peraturan Menteri, SOP teknis dari SKK Migas, maupun Peraturan Daerah, sehingga implementasi di lapangan masih sangat terbatas.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang komprehensif terkait minyak rakyat. Regulasi tersebut diharapkan mampu :

Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku pungli yang mencoreng nama profesi jurnalis, serta menuntut langkah konkret dari pemerintah dalam penyusunan regulasi tata kelola minyak rakyat.

Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Almitra. S., STrK, saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Mei 2025, menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami terus menggencarkan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal di wilayah hukum Keluang, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan Polres Muba dan Polda Sumsel dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan aktivitas minyak tradisional,” ujarnya.
“Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi, dimulai dari diri sendiri, untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi seluruh warga,” tutupnya. (Desi/Tim)