Spread the love
Post Views: 2,273
Modus para pelaku adalah menghadang kendaraan bermuatan minyak dan meminta sejumlah uang dengan dalih melakukan investigasi jurnalistik. Kamis (29/5/2025).
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,
- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait etika jurnalistik,
- Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.
- Ketidakjelasan Regulasi Minyak Tradisional Jadi Sumber Masalah
Kasus ini menggarisbawahi permasalahan yang lebih mendasar, yakni belum adanya regulasi yang jelas terkait tata kelola minyak tradisional oleh masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sebenarnya telah menggagas skema kemitraan antara masyarakat dan BUMN, seperti Pertamina.
Harapan Masyarakat terhadap Pemerintah
Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang komprehensif terkait minyak rakyat. Regulasi tersebut diharapkan mampu :
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha minyak tradisional,
- Menghilangkan celah pungli dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum,
- Menetapkan standar operasional serta keselamatan kerja dan lingkungan,
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara adil dan berkelanjutan.
- Membuat ketetapan pajak dari distribusi minyak hasil penambangan tradisional,
Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku pungli yang mencoreng nama profesi jurnalis, serta menuntut langkah konkret dari pemerintah dalam penyusunan regulasi tata kelola minyak rakyat.
Komitmen Aparat Kepolisian
“Kami terus menggencarkan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal di wilayah hukum Keluang, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan Polres Muba dan Polda Sumsel dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan aktivitas minyak tradisional,” ujarnya.














