Gempur Aktivitas Ilegal, 31 Titik Sumur Minyak Tanpa Izin Dibongkar Di Musi Banyuasin

Gempur Aktivitas Ilegal, 31 Titik Sumur Minyak Tanpa Izin Dibongkar Di Musi Banyuasin

Spread the love
         
 
  
                 
   
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Sebanyak 58 personel gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap dugaan aktivitas pengeboran liar (illegal drilling), pengolahan minyak ilegal (illegal refinery), dan distribusi BBM tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir, Senin (13/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB tersebut dilaksanakan di kawasan PT BPP, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dan melibatkan unsur Polri, Sat Brimob Polda Sumsel, TNI, serta perwakilan perusahaan.

Dalam aksi tegas ini, petugas menggunakan alat berat untuk melakukan pembongkaran dan penimbunan kembali titik-titik sumur yang beroperasi tanpa izin resmi.

Berdasarkan data lapangan, tim berhasil menertibkan total 31 titik sumur dan 14 bangunan pendukung yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas ilegal tersebut.

Kapolsek Bayung Lencir menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum sekaligus upaya preventif untuk mencegah risiko kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan hidup, serta kerugian ekonomi bagi negara.

“Penertiban akan terus kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan hingga wilayah ini benar-benar steril dari segala aktivitas yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan serupa,” tegas AKP Tiyan Talingga.

Operasi ini dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, penegakan hukum ini juga menjadi momentum untuk mendorong percepatan penataan sumur masyarakat melalui regulasi yang jelas.

Implementasi Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 dinilai krusial agar pengelolaan sumber daya energi dapat berjalan legal, tertib, dan berkelanjutan.

Hal ini juga diharapkan dapat membuka ruang bagi pemberdayaan ekonomi warga melalui skema kemitraan yang sah, serta menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian alam.

Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran bersama(*/Desi)