Palembang, Radar Keadilan – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ir. Asmar Wijaya, M.Si secara resmi diperpanjang hingga kepala daerah definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang dilantik.
Keputusan tersebut diumumkan dan diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi,S.H.,M.S.E dalam rangka memastikan kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di kabupaten tersebut tetap berjalan optimal.
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi menegaskan pentingnya perpanjangan jabatan ini untuk menjaga stabilitas daerah.
“Perpanjangan jabatan ini bukan semata-mata formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan di OKI tetap berjalan dengan baik. Kami telah mengusulkan pak Asmar sebagai penjabat bupati ke Kemendagri untuk melanjutkan tugasnya karena waktunya tidak panjang, sehingga per 15 Januari 2025 dan seterusnya sampai nantinya kepala daerah terpilih dilantik,” ujarnya saat memberikan pernyataan pers di Kantor Gubernur Sumsel, Griya Agung. Selasa, (14/1/2025).