Aset ini akan dimaksimalkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hibah berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, senilai Rp722,38 juta ini diharapkan menjadi angin segar bagi pembangunan daerah.
Aset yang sebelumnya berstatus barang bukti dengan kekuatan hukum tetap ini, diserahkan melalui mekanisme hibah.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan KPK.

“Kami sangat bersyukur atas hibah aset ini. Ini adalah amanah yang akan kami jalankan sebaik mungkin untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muchendi saat acara penyerahan di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis (27/11/2025).
Aset ini akan segera dicatat dan dimanfaatkan untuk pelayanan dasar yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kehadiran KPK di OKI bukan hanya membawa hibah aset, tetapi juga memperkuat semangat kami untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini adalah bagian dari tugas KPK dalam memastikan eksekusi barang bukti berjalan sesuai ketentuan.

Mungki juga berpesan agar aset ini segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah, dibaliknamakan, dan dipasang plang agar status serta pemanfaatannya jelas.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari aset rampasan ini.
Penyerahan hibah aset rampasan negara ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelayanan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara akan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat OKI dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Sinergi antara KPK dan Pemkab OKI ini adalah bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/Red)









