KPK Hibahkan Aset Rampasan ke Pemkab OKI: Pelayanan Publik Semakin Optimal!

Sinergi KPK dan Pemda Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Ogan Komering Ilir

Berita, HUKUM, OKI, PEMERINTAHAN2393 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Kabar gembira bagi masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI)! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan aset rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

Aset ini akan dimaksimalkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hibah berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, senilai Rp722,38 juta ini diharapkan menjadi angin segar bagi pembangunan daerah.

Aset yang sebelumnya berstatus barang bukti dengan kekuatan hukum tetap ini, diserahkan melalui mekanisme hibah.

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan KPK.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si., menyampaikan sambutannya dalam acara serah terima aset dari KPK di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis (27/11/2025)./radarkeadilan.com

“Kami sangat bersyukur atas hibah aset ini. Ini adalah amanah yang akan kami jalankan sebaik mungkin untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muchendi saat acara penyerahan di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis (27/11/2025).

Muchendi menegaskan komitmen Pemkab OKI untuk mengelola aset ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aset ini akan segera dicatat dan dimanfaatkan untuk pelayanan dasar yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si., menandatangani berita acara serah terima aset dari KPK, disaksikan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis (27/11/2025)./radarkeadilan.com

“Kehadiran KPK di OKI bukan hanya membawa hibah aset, tetapi juga memperkuat semangat kami untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini adalah bagian dari tugas KPK dalam memastikan eksekusi barang bukti berjalan sesuai ketentuan.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si., dan Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, berfoto bersama usai acara penyerahan aset di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis (27/11/2025)./radarkeadilan.com
“Aset ini kami serahkan melalui mekanisme hibah kepada lembaga dan instansi yang tepat. Ini adalah wujud nyata dari upaya kami untuk mengembalikan aset negara kepada masyarakat,” kata Mungki.

Mungki juga berpesan agar aset ini segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah, dibaliknamakan, dan dipasang plang agar status serta pemanfaatannya jelas.

Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari aset rampasan ini.

Penyerahan hibah aset rampasan negara ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelayanan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara akan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat OKI dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Sinergi antara KPK dan Pemkab OKI ini adalah bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat(*/Red)

Bagikan