Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Memasuki tahap pembuktian dan sesuai agenda persidangan, Kejari OKI dan pihak Pemkab OKI serta Ahli waris H.Jalil bersama kuasa Hukumnya melakukan cek lokasi objek lahan sengketa di hutan Kota Kayuagung, jalan Seriangkuning, Kelurahan Kedaton, Senin (9/9/2024).
Selaku Jaksa Pengacara Negara Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH mengatakan, Pemkab OKI saat ini statusnya sebagai tergugat, kemudian penggugat harus bisa menunjukkan bukti–bukti yang ada.
“Hari ini kami melakukan cek objek, karena ini sudah masuk tahap pembuktian pihak penggugat diminta menunjukkan bukti-bukti,” kata Kajari OKI Hendri Hanafi saat diwawancarai wartawan di sela kegiatan.
Dikatakannya, setelah melalukan pemeriksaan ke lokasi objek, sidang akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi pada 23 September 2024 mendatang.