Sistem inovatif ini mengintegrasikan teknologi face recognition dan pemantauan lokasi berbasis GPS untuk memastikan akurasi mutlak dalam pencatatan kehadiran aparatur.
Kebijakan penerapan sistem ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 623 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Absensi Elektronik Berbasis Android.
Implementasinya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Sistem dirancang untuk meningkatkan disiplin aparatur sekaligus menutup seluruh celah manipulasi kehadiran.
Hal tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi dari Asisten III Sekretariat Daerah, yang menjelaskan mekanisme pelaksanaannya.
“Absensi dilaksanakan melalui pengambilan swafoto langsung di lokasi kerja. Fitur GPS memastikan posisi aparatur berada dalam radius yang telah ditentukan. Pencatatan kehadiran tidak dapat dilakukan jika berada di luar area yang ditetapkan,” jelas sumber tersebut.
Digitalisasi absensi dijadikan bagian integral dari modernisasi tata kelola pemerintahan.
“Digitalisasi ini bukan sekadar langkah teknis dalam pengelolaan kehadiran, melainkan komitmen nyata untuk membangun pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas sumber tersebut.
Data hasil absensi elektronik akan dijadikan dasar utama dalam penilaian kehadiran, evaluasi kinerja berkala, pembayaran tambahan penghasilan pegawai, serta sebagai pertimbangan dalam pemberian sanksi maupun penghargaan.
Peningkatan disiplin yang diharapkan akan memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemantauan kehadiran yang lebih ketat diharapkan menjadikan layanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, pasti, dan profesional.
“Dengan terwujudnya tata tertib kehadiran, pelayanan kepada masyarakat tidak akan lagi terganggu oleh masalah keterlambatan atau ketidakhadiran aparatur,” ucap sumber tersebut.
Sistem telah disiapkan untuk mendukung berbagai pola kerja yang diterapkan, mulai dari work from office, work from home, hingga work from anywhere.
Aparatur yang menjalankan tugas dengan pola kerja fleksibel tetap diwajibkan melakukan presensi sesuai dengan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menambahkan, aplikasi juga akan mencatat kehadiran pada kegiatan apel bulanan, kegiatan dinas luar, serta pendidikan dan pelatihan yang diikuti aparatur.
“Para aparatur yang menjalankan dinas luar daerah atau mengikuti kegiatan pelatihan tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi yang telah disediakan,” jelas Kepala BKPSDM.
Penerapan sistem ini diidentifikasi sebagai bagian penting dari gerakan transformasi digital birokrasi yang bertujuan pada peningkatan kualitas layanan publik secara menyeluruh.
“Penerapan sistem absensi elektronik diharapkan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja aparatur, yang pada akhirnya akan berujung pada pelayanan publik yang lebih optimal dan memuaskan,” ungkap Kepala BKPSDM.

“Server dan jaringan komunikasi telah disiapkan secara menyeluruh agar sistem dapat berjalan dengan optimal di seluruh wilayah perangkat daerah,” jelas Kepala Dinas Kominfo.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai dengan target, pemerintah daerah telah melaksanakan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan aplikasi Presensi Terintegrasi.
Sosialisasi tersebut memaparkan alur lengkap proses absensi, mulai dari tahap login, pengambilan swafoto, hingga tahap verifikasi lokasi berbasis GPS.
Selain itu, juga dijelaskan peran penting Kasubbag Umum dan Kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dalam melakukan penarikan dan pengelolaan data kehadiran aparatur.
“Pengelolaan data absensi dilakukan dengan pola yang terstruktur. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memiliki peran krusial untuk memastikan data kehadiran dapat ditarik, diverifikasi secara akurat, dan digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja aparatur,” jelas Sekretaris Dinas Kominfo.
Pemahaman teknis yang baik di tingkat setiap OPD dijadikan kunci utama agar sistem tidak hanya beroperasi dengan baik, tetapi juga berfungsi secara efektif dalam mendukung pembangunan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Dengan demikian, langkah awal transformasi digital ini diharapkan dapat menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih modern dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*/HS)











