Lebih ironis lagi, Silfester Matutina, nama terpidana tersebut, sukses menduduki kursi Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., yang dikenal sebagai pengacara Roy Suryo, dalam sebuah talkshow televisi mengungkapkan persepsi hukum yang tajam.
“Tidak dieksekusinya Silfester Matutina adalah bukti terkonfirmasi adanya ‘orang besar’ yang kebal hukum. Rakyat bertanya, apa yang membedakan Silfester dengan kami?” ujarnya dengan nada berapi-api.
Khozinudin menambahkan, hal ini menunjukkan hukum tidak setara, hanya berlaku bagi rakyat kecil dan kelompok oposisi.
“Pemerintah jangan sampai kalah dengan penjahat. Ini fakta memalukan, seorang terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa bebas melenggang. Ini aib dan penghinaan terhadap keadilan serta lembaga hukum di Indonesia,” tegas dosen ilmu komunikasi politik ini.
Kilas Balik Kasus Fitnah
Silfester Matutina bukanlah sosok asing. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih ini kerap menjadi sorotan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Pernyataan yang dianggap memfitnah: “Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla… menggunakan rasisme, isu SARA, untuk memenangkan Anies-Sandi dan kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla.”
Reaksi Masyarakat dan Harapan ke Prabowo-Gibran
Imam Suwandi yang juga Pemimpin Redaksi sejumlah media siber, menyatakan, “Masyarakat waras yang paham hukum pasti menganggap ini penghinaan terhadap penegakkan hukum. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum yang kacau seperti ini?”
Kepala Bidang Diklat dan Litbang, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) ini berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat tegas menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini kesempatan bagi Presiden Prabowo menunjukkan sikap dalam menegakkan hukum. Jika orang dekat penguasa bisa kebal hukum, apakah kita masih bisa berharap pada keadilan?”