Atas dasar laporan bernomor LPA/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10-03-2024. Tepat diHari Minggu tanggal (10/3/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Di bawah rumahmilikwarga A.n. sdri Masna di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir. Dengantersangka Zahri als jito bin masri (47) Tahun seorang penganguran yang beralamat di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan barangbukti sebanyak 10 (sepuluh) paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis Shabu terdiri dengan berat Bruto 4,70 (empat koma tujuh nol) gram, 1 (satu) buah sekop plastik untuk Shabu warna biru putih, 1 (satu) buah pirek kaca yg masih berisi sisa pakai Shabu, 1 (satu) bal kecil plastik klip bening, 1 (satu) set alat hisap Shabu dari botol mizone warna biru, Uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (unit) unit handphone merk Samsung warna hitam berikut Sim Card.
Pada hari Minggu, (10/3/2024) sekira pukul 12.30 WIB, berawal dari anggota Satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi Narkotika di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk memastikan informasi tersebut di lakukan penyelidikan tepatnya sekira Pukul 16.30 WIB tim bergerak menuju lokasi sesuai info yang didapat sebelumnya.
Saat tiba dilokasi Tim melihat ciri ciri orang diduga Pelaku / Tersangka yang sedang duduk di bawah rumah milik warga a.n. sdri Masna di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir danlangsung dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut diatas dan diakui pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Satnarkoba polres OI mengamankan tersangka dan barang bukti untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman, SH., S.Ik., M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP M Ilham menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap satu terduga pengedar Narkotika jenis Shabu – shabu.
Sambung Kasat, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah melakukan upaya penyelidikan sebelumnya. Zahri als jito bin masri (47) Tahun seorang penganguran yang beralamat di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku sudah kami bawa ke Mako Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba. (JR/HMS)