Palembang Terapkan Retribusi Sampah Rp15 Ribu per KK, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik dan Sumber Pendapatan Daerah

Palembang Terapkan Retribusi Sampah Rp15 Ribu per KK, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik dan Sumber Pendapatan Daerah

Palembang, Radar Keadilan Sebagai kota perintis pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia, Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD setempat resmi menyusun dan mempersiapkan penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu.

Program ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan bersih, tetapi juga mengubah sampah menjadi sumber energi sekaligus pendapatan daerah yang berkelanjutan.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Konsep yang telah disusun dan memiliki landasan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah ini akan diberlakukan secara bertahap dengan target peluncuran pada Oktober mendatang.

Salah satu instrumen utamanya adalah penerapan retribusi sampah sebesar Rp15 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga, yang nantinya akan digabungkan dalam tagihan rekening air PDAM guna memudahkan pembayaran dan pengawasan.

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, menyatakan bahwa sistem baru ini menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat.

“Mulai nanti, warga tidak perlu lagi berjalan jauh untuk membuang sampah. Cukup meletakkannya di depan rumah, maka petugas akan menjemputnya secara langsung,” ujarnya.

Selain layanan pengangkutan, seluruh sampah yang terkumpul – baik dari rumah tangga maupun sektor industri – akan diolah melalui Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL).

Teknologi yang dikembangkan sejak beberapa tahun lalu melalui kerja sama dengan mitra investasi ini dinilai mampu memangkas volume sampah yang selama ini menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).