Pemkab OKI Cairkan Gaji ke-13 Tahun 2026: Anggaran Rp 45,54 Miliar Disalurkan Serentak ke 9.621 ASN

Pemkab OKI Cairkan Gaji ke-13 Tahun 2026: Anggaran Rp 45,54 Miliar Disalurkan Serentak ke 9.621 ASN

Berita, OKI, PEMERINTAHAN2416 Dilihat

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) resmi menyalurkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Rabu (3/6/2026).

Penyaluran ini berlangsung efisien dan tepat waktu berkat penerapan Sistem Perintah Pencairan Dana (SPPD) secara daring, yang memungkinkan dana masuk langsung ke rekening masing-masing pegawai secara serentak.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Langkah ini menyusul pembayaran gaji pokok bulan Juni 2026 yang telah dibayarkan lebih awal pada Senin (1/6/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat, mengungkapkan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 45,54 miliar khusus untuk tunjangan kinerja tahunan tersebut.

Alokasi dana ini ditujukan bagi 9.621 ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab OKI, di mana di antaranya terdapat 4.134 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari total pagu anggaran, sebesar Rp 16,74 miliar dialokasikan secara khusus untuk memenuhi hak gaji ke-13 bagi kelompok PPPK.

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pencairan hak ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung kebutuhan dasar keluarga menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Menurutnya, pembayaran gaji pokok yang telah diselesaikan pada 1 Juni dan gaji ke-13 yang disalurkan hari ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kewajiban keuangan tepat waktu.

“Kami berharap tambahan penghasilan ini dimanfaatkan secara bijak dan utama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta keperluan rumah tangga lainnya. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran keluarga aparatur saat memasuki masa persiapan sekolah,” ujar Muchendi.

Lebih jauh, Bupati menilai pencairan dana tersebut membawa dampak strategis bagi perekonomian daerah.

Peredaran uang yang meningkat di kalangan masyarakat diprediksi akan menggerakkan roda ekonomi lokal, meningkatkan daya beli, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah OKI.

“Dengan adanya aliran dana ini, kami optimis aktivitas perdagangan dan perekonomian di daerah akan semakin hidup. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh para ASN, tetapi juga berdampak luas bagi pelaku usaha dan masyarakat umum,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten OKI memastikan seluruh proses administrasi dan penyaluran dana telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan pencairan diawasi agar hak setiap pegawai diterima secara utuh, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Komitmen ini menjadi landasan pemda dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemenuhan hak aparatur dan kemajuan ekonomi daerah(*/Heri)