
Upaya ini dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan kesejahteraan bersama.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk I Kantor Sekretariat Daerah OKI, Sabtu (11/4/2026), dipimpin langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi, didampingi Wakil Bupati Supriyanto.
Turut hadir dalam forum tersebut unsur Forkopimda, manajemen perusahaan, serta perwakilan masyarakat yang terdampak.
Kasus ini bermula dari klaim masyarakat yang menegaskan bahwa sebagian area yang kini masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan merupakan tanah ulayat yang telah dikelola dan dihuni secara turun-temurun, bahkan diklaim telah berlangsung hingga 17 generasi.
Warga menuntut kepastian hukum dan keadilan atas aset yang dianggap sebagai hak waris mereka.
“Tanah itu adalah tanah adat kami. Jika memang sudah diusahakan perusahaan, kami meminta kejelasan skema bagi hasil yang adil bagi masyarakat,” tegas Jamal, tokoh masyarakat setempat, mewakili aspirasi warga.
Pemerintah berkomitmen memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
“Mediasi ini merupakan langkah preventif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Pemerintah ingin proses berjalan dengan mengedepankan musyawarah dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Muchendi.
Bupati juga menjelaskan bahwa solusi yang ditawarkan mencakup dua pendekatan.
Untuk jangka pendek, pemerintah mendorong terciptanya sinergi positif melalui program pemberdayaan dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang nyata.

Sementara untuk jangka panjang, seluruh pihak dipersilakan melengkapi bukti hukum yang sah, dan pemerintah siap memfasilitasi verifikasi serta peninjauan langsung di lapangan.
“Perusahaan diharapkan berkontribusi nyata kepada masyarakat sekitar, sementara masyarakat kami minta tetap menjaga kondusivitas dan ketertiban,” tambahnya.
Ia menyatakan kesiapan perusahaan untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan dan membuka ruang kerja sama yang konstruktif demi kesejahteraan warga.
“Program pembinaan perkebunan seperti yang telah berhasil kami laksanakan di Desa Pematang Kasih akan kami kembangkan. Tujuannya agar masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dan berkelanjutan,” ungkap Syamsudin.
Selain program pembinaan, perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur dasar, seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Di sisi lain, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menekankan pentingnya menjaga situasi yang aman dan tertib selama proses penyelesaian berlangsung.
Aparat penegak hukum tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan sepihak yang dapat memicu kerawanan atau anarki.
“Semua pihak diharapkan menahan diri agar proses ini benar-benar menghasilkan solusi damai yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta tetap menjaga stabilitas daerah yang kondusif,” tegasnya.












