Sebelum penindakan dilakukan, aktivitas tersebut telah mendapat protes dari masyarakat setempat sebanyak dua kali, namun tetap berlanjut tanpa ada tindakan penghentian.
Tersangka dikenai pasal pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan belum menyentuh pihak yang diduga sebagai pemodal atau pihak yang memberikan wewenang untuk operasional tersebut.
Penemuan kembali kasus penambangan tanpa izin menunjukkan tantangan yang terus dihadapi dalam pengawasan sumber daya alam di wilayah Musi Banyuasin.
Kegiatan yang merusak lahan dan mengabaikan aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius yang membutuhkan kerja sama sinergis antar institusi untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang. (*/Andrian)














