Polda Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 202 Gram Dua Bersaudara Lintas Provinsi

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 202 Gram Dua Bersaudara Lintas Provinsi

Spread the love
         
 
  
                 
   
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika.

Sebanyak 202 gram sabu berhasil disita dalam operasi penggerebekan yang menggulung jaringan dua bersaudara yang beroperasi secara terorganisir lintas provinsi.

Aksi besar ini digelar di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 20.45 WIB.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan kakak beradik berinisial HR (43) warga Jakarta Barat dan AL (49) warga setempat.

Keberadaan mereka terendus setelah tim penyidik Unit 3 Subdit I menerima informasi akurat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan.

Pengejaran dan penggeledahan yang dilakukan secara telikung dan terukur membuahkan hasil yang luar biasa.

Petugas menemukan barang bukti utama berupa dua paket besar sabu yang dibungkus lakban coklat dengan total berat bruto mencapai 202 gram.

Yang mengejutkan, barang haram tersebut disembunyikan secara terencana di dalam sebuah dompet emas dan diletakkan di luar jendela bagian atas dapur, sebuah lokasi yang dianggap aman dari jangkauan dan pengawasan biasa.

Selain barang bukti narkotika, tim penyidik juga menyita dua unit timbangan digital presisi, tujuh bal plastik klip kosong kemasan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana koordinasi bisnis gelap mereka.

Fakta bahwa salah satu tersangka berdomisili di Jakarta Barat memperkuat indikasi kuat adanya jaringan distribusi yang menjangkau wilayah Sumatera dan Jawa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terbaru dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti kerja keras dan ketajaman analisis tim penyidik.

“Dua tersangka bersaudara dengan sabu 202 gram berhasil kami amankan. Modus penyembunyian yang sangat tersembunyi menunjukkan perencanaan yang matang. Fakta adanya domisili di Jakarta menguatkan dugaan jaringan lintas provinsi. Pengembangan untuk memburu pemasok utama menjadi prioritas kami saat ini,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.

Sikap tegas ini diperkuat oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., yang menekankan bahwa Polda Sumsel tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai hingga ke akar.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen membongkar jaringan narkotika secara menyeluruh. Penyitaan 202 gram sabu ini adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang terus mengintai,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami alur peredaran dan sumber barang haram tersebut demi memastikan tidak ada lagi celah bagi sindikat ini untuk terus meresahkan dan merusak masa depan bangsa(*/Desi)