Polemik Yayasan PT PGRI Sumsel Memuncak: Bukman Lian Dilaporkan ke Polda Sumsel Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Kerugian Rp76,08 Miliar

Polemik Yayasan PT PGRI Sumsel Memuncak: Bukman Lian Dilaporkan ke Polda Sumsel Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Kerugian Rp76,08 Miliar

Palembang, Radar Keadilan Perselisihan hukum yang melibatkan Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan memasuki tahap serius setelah Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., bersama pihak lain, dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan dokumen palsu, serta penyisipan keterangan tidak benar dalam akta otentik.

Laporan hukum tersebut diajukan oleh Septiani, S.H., Advokat berusia 28 tahun yang bertindak selaku kuasa hukum atas nama Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan sebagai pihak yang dirugikan.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/901/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dokumen resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 22.26 WIB dan telah disahkan serta ditandatangani oleh Kompol Yulia Farida, S.H., selaku perwakilan Kepala SPKT.

Dalam dokumen laporan, pemohon menegaskan bahwa terlapor memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan mencantumkan namanya sebagai pendiri yayasan.

Padahal menurut bukti yang dikemukakan, status saat itu hanya terbatas sebagai pihak yang diberi kuasa khusus untuk mengurus administrasi dan akta pendirian, bukan pendiri resmi sebagaimana tertulis dalam dokumen yang dipergunakan.

Di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Selatan, tim kuasa hukum dan pihak yang mengatasnamakan Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan dan menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen serta pelanggaran hukum lainnya yang telah dilaporkan. | SMSI Sumsel.

Selain itu, juga disoroti adanya proses Pergantian Antar Waktu pengurus pada tahun 2017 yang ternyata tidak pernah dicatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, namun tetap dijadikan dasar sah dalam seluruh proses pengurusan dokumen dan kepengurusan yayasan.

Temuan ini muncul setelah tim internal yayasan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh arsip dan berkas resmi, yang kemudian memperlihatkan adanya ketidaksesuaian nyata antara kenyataan hukum dengan isi dokumen yang dipergunakan selama ini.

Atas dugaan perbuatan tersebut, terlapor disangkakan melanggar tiga ketentuan utama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 391 mengenai pemalsuan surat, Pasal 392 terkait penggunaan surat palsu, serta Pasal 384 tentang penyisipan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Perbuatan yang terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Gotong Royong Nomor 571, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, dinilai telah menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai nilai Rp76.080.000.000.

Sejak laporan diterima secara sah, kasus ini kini masuk ke dalam tahap penyelidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan guna meneliti dan menentukan keberadaan unsur pidana dalam seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Hingga berita ini disiarkan, pihak yang dilaporkan belum menyampaikan pernyataan resmi maupun penjelasan terkait tuduhan yang disampaikan.

Radar Keadilan tetap berupaya memperoleh tanggapan dan konfirmasi dari semua pihak yang terlibat, sejalan dengan prinsip jurnalistik yang berimbang serta asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan yang akuntabel dan bertanggung jawab(*/SMSI Sumsel)