Penggerebekan Membuahkan Hasil Signifikan
Berkat informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Angga Wibowo, S.H., langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 15,04 gram sabu, sebuah timbangan digital, dua dompet, sejumlah plastik klip, alat hisap sabu, dan uang tunai Rp1.100.000. Tersangka H.T. mengakui kepemilikannya atas barang bukti tersebut.
H.T. kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum sedang berjalan, dan penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut. Pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti dan urine tersangka di Labfor Cabang Palembang, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas sedang dilakukan.
Kapolres Muba Apresiasi Peran Masyarakat dan Komitmen Memberantas Narkoba
“Kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Polres Muba berkomitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Albert)