Polres Musi Banyuasin Ungkap Kembali Pengeboran Minyak Ilegal di Bayung Lencir, Satu Pelaku Diringkus

Polres Musi Banyuasin Ungkap Kembali Pengeboran Minyak Ilegal di Bayung Lencir, Satu Pelaku Diringkus

Musi Banyuasin, Radar Keadilan Jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin melalui satuan tugas Polsek Bayung Lencir kembali membongkar praktik pengeboran minyak secara ilegal atau illegal drilling di kawasan sumur tua RT 07 Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penindakan tegas ini dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, sebagai respon cepat atas maraknya aktivitas ilegal yang kerap berulang di wilayah tersebut meski telah beberapa kali ditertibkan.

Operasi penggerebekan berlangsung tertib dan cepat. Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial R (37) beserta sejumlah barang bukti vital.

Sementara itu, tiga orang rekan pelaku lainnya berupaya meloloskan diri dari lokasi dan saat ini sedang dalam proses pengejaran intensif aparat penegak hukum.

Langkah tegas ini bermula dari laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan sumur minyak tua yang sebelumnya telah ditutup dan dinonaktifkan secara hukum.

Informasi yang masuk menyebutkan lokasi tersebut kembali diaktifkan dan dioperasikan secara diam-diam tanpa memiliki izin resmi maupun dasar hukum yang sah.

Merespons hal tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, IPDA Rolly Setiawan, S.H., C.PHR, segera bergerak menuju tempat kejadian guna melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan langsung.

Sesampainya di lokasi, dugaan masyarakat terbukti benar; ditemukan aktivitas pengelolaan sumur minyak yang berjalan aktif namun sepenuhnya tanpa regulasi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan fakta adanya kegiatan pengeboran minyak yang dilakukan secara ilegal di sumur tua tersebut. Dalam pengamanan, satu orang berhasil kami amankan, sedangkan tiga lainnya sempat melarikan diri. Kami pastikan kasus ini akan kami kembangkan hingga ke akar permasalahannya,” ungkap IPDA Rolly Setiawan saat memberikan keterangan resmi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa lokasi tersebut sebenarnya telah menjadi perhatian pihak kepolisian dan pernah dilakukan penutupan total.

Namun, para pelaku nekat kembali beroperasi dengan memanfaatkan kondisi geografis wilayah yang dinilai sepi, tanpa mempedulikan aspek keselamatan kerja maupun kelayakan lingkungan.

Praktik ini berjalan dengan sistem sembunyi-sembunyi atau lazim disebut masyarakat setempat sebagai pola “kucing-kucingan” dengan aparat penegak hukum.

Dalam operasi penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat utama kegiatan kejahatan sumber daya alam tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit alat canting, dua buah katrol, dua unit tedmon, sekitar 50 liter minyak mentah hasil boran, serta satu unit tameng atau peralatan pendukung pengeboran lainnya.

Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diserahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga pengembangan jaringan yang diduga terlibat lebih luas.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas pengeboran minyak tanpa izin tidak hanya merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari sumber daya alam, namun juga mengancam keselamatan nyawa warga sekitar serta kelestarian lingkungan.

Risiko kebakaran, ledakan, hingga pencemaran tanah dan air menjadi ancaman nyata akibat pengelolaan yang serampangan dan tidak berstandar teknis.

Lebih jauh, penegakan hukum ini sejalan dengan dukungan penuh institusi kepolisian terhadap program swasembada energi nasional dan tata kelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025.

Pengelolaan minyak oleh masyarakat tetap diperbolehkan dan didukung, namun harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi standar keselamatan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tindakan kami bukanlah upaya menghambat roda ekonomi masyarakat, melainkan bentuk perlindungan negara agar pengelolaan kekayaan alam ini berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merusak lingkungan dan merugikan hak bersama demi keuntungan pribadi,” tegas perwakilan Polres Musi Banyuasin.

 

Hingga berita ini diturunkan, aparat masih terus melakukan pemantauan rutin dan patroli di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Musi Banyuasin.

Komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam pengelolaan energi dan sumber daya alam tetap dijalankan guna menciptakan rasa aman, tertib hukum, dan menjaga kelestarian kekayaan alam bagi generasi mendatang.

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga aset negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal yang meresahkan. (*/Desi)