Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Keuletan dan kewaspadaan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil nyata dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
Polres Ogan Komering Ilir di bawah pengawasan Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan sistem distribusi yang terorganisir dan cermat, sekaligus mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti puluhan bungkus sabu dan pecahan ekstasi yang siap diedarkan ke masyarakat luas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, berkat informasi akurat yang disampaikan oleh warga setempat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di lingkungan Desa Pedu, Kecamatan Jejawi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Jejawi segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengamatan tertutup, sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial RB, 38 tahun, yang berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga setempat, di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan secara cermat di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu kantong plastik yang berisi tiga bungkusan terpisah yang tersimpan tidak jauh dari keberadaan tersangka.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan sebanyak 33 paket sabu yang telah dikemas rapi dan disusun berdasarkan enam kategori harga yang berbeda, mulai dari Rp40.000, Rp50.000, Rp80.000, Rp100.000, Rp130.000, hingga mencapai Rp200.000 per bungkus.
Seluruh kemasan dibungkus plastik bening dan telah diberi label tertulis sesuai nominal harganya masing-masing, menandakan sistem penjualan yang terencana dan menyasar berbagai kemampuan daya beli pembeli.
Selain itu, petugas juga menyita satu bungkusan kecil berisi pecahan tablet berwarna hijau yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,51 gram.
Dalam pemeriksaan awal yang berlangsung secara transparan, tersangka mengakui sepenuhnya bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya dan telah disiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Jejawi serta daerah sekitarnya.
Hasil pemeriksaan urin yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika, membuktikan bahwa ia tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga merupakan pengguna narkotika.
Penerapan sistem pengelompokan harga dalam enam tingkatan yang ditemukan dalam kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika di wilayah tersebut telah berjalan secara sistematis, terorganisir, dan berupaya menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Modus operandi semacam ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, karena menandakan adanya jaringan yang aktif berusaha menyebarkan kejahatan narkotika hingga ke lingkungan pedesaan yang selama ini dianggap lebih aman.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata keseriusan dan komitmen penuh jajarannya dalam membasmi peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya, khususnya di kawasan Air Sugihan dan Jejawi.
“Adanya sistem pengelompokan enam kategori harga yang dilengkapi dengan label tersendiri membuktikan secara jelas bahwa aktivitas pengedaran ini berlangsung secara aktif dan terorganisir. Dalam satu kali penangkapan ini, kami juga berhasil mengamankan dua jenis narkotika yang berbeda, sehingga upaya pengembangan penyidikan untuk menelusuri jejak pemasok hingga ke jaringan induknya kini menjadi prioritas utama yang akan terus kami kejar,” tegasnya dengan tegas.
Atas seluruh perbuatannya yang terbukti, tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelakunya dengan hukuman berat karena diduga telah melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I kepada orang lain.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap ketelitian, kecepatan, dan ketangguhan seluruh personel Polsek Jejawi serta Satuan Reserse Narkoba Polres OKI yang telah berhasil menyingkap peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Polda Sumatera Selatan sama sekali tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, baik yang terjadi di pusat kota maupun di pelosok desa sekalipun. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan, pengendalian, serta penindakan tegas terus kami jalankan secara menyeluruh hingga menyentuh tingkat distribusi eceran yang langsung berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya dengan tegas.
Polda Sumatera Selatan juga kembali menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan terus berperan aktif dalam menyampaikan setiap informasi yang akurat dan dapat dipercaya terkait segala aktivitas yang mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan tersebut melalui kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan panggilan darurat nomor 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh.
Langkah tegas yang diambil aparat kepolisian ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang berniat menyebarkan kejahatan narkotika, bahwa tidak ada satu pun sudut wilayah di Sumatera Selatan yang aman dari pengawasan dan penindakan hukum.
Kerja sama yang erat antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari ancaman narkotika, demi terwujudnya kehidupan yang sehat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warga. (*/HS)









