Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Gerak cepat dan kerja sama tim yang solid dari jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan yang sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial.
Berkat penyelidikan intensif, satu pelaku telah berhasil diamankan, sementara dua rekannya lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu hingga ke sarang persembunyiannya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja gabungan antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI dan Unit Reserse Kriminal Polsek Mesuji Raya.
Tim operasional telah menelusuri jejak keberadaan para pelaku sejak peristiwa meresahkan itu terjadi, hingga akhirnya dapat memastikan lokasi penangkapan serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Peristiwa pembegalan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di jalur penghubung Desa Sukasari, Kecamatan Mesuji Raya.
Saat itu, korban berinisial SP (58) sedang mengendarai sepeda motor sendirian melintasi lokasi kejadian.
Tiba-tiba, korban dicegat oleh tiga orang yang datang secara berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
Dalam aksi yang berani tersebut, salah satu pelaku langsung menendang bagian kendaraan korban hingga menyebabkan motor tergelincir dan korban terjatuh ke aspal.
Tanpa memberikan kesempatan korban untuk berontak, para pelaku langsung merampas sepeda motor yang dikendarai beserta tas milik korban, lalu melarikan diri meninggalkan lokasi dengan kecepatan tinggi.
Merespons kejadian tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKI, Inspektur Polisi Satu M Raka Dwi Darma, STK., S.I.K., segera memimpin tim operasional melakukan pengembangan kasus.
Berdasarkan data dan informasi yang terhimpun selama penyelidikan, petugas akhirnya menemukan jejak yang mengarah pada keberadaan salah satu pelaku berinisial MM (19).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di wilayah Kecamatan Lempuing Jaya.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui sepenuhnya tindakan kriminal yang dilakukannya bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Pelaku juga mengaku bahwa modus operandi serupa telah diterapkan di beberapa titik rawan kejahatan, meliputi wilayah Lempuing Jaya, Lempuing Induk, hingga Mesuji Raya.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk mengintimidasi korban, pakaian lengkap yang dikenakan saat beraksi, serta beberapa unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari kasus-kasus sebelumnya.
Kepala Kepolisian Resor OKI, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan tertinggi kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan.
“Terima kasih kepada Kasat Reskrim beserta seluruh anggota tim dan jajaran Polsek Mesuji Raya yang telah bekerja secara cepat, tepat, dan maksimal. Berkat kerja keras ini, kasus pembegalan yang sempat viral dan meresahkan masyarakat dapat segera diungkap,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah hukum akan terus dijalani secara bertahap dan profesional.
Saat ini, pelaku yang telah diamankan berada di tahanan Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya terus diintensifkan mengingat identitas dan jejak mereka telah dikantongi lengkap oleh pihak kepolisian.
Kehadiran aparat di lapangan dan keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memulihkan kembali rasa aman dan nyaman masyarakat Kabupaten OKI, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum pasti akan terungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*/HS)











