Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jejawi dalam waktu kurang dari satu hari.
Terduga pelaku berinisial Y (59 tahun) telah diamankan tim gabungan, berkat ketangkasan penyelidikan serta dukungan informasi yang disampaikan masyarakat.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesiapan dan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga.
“Segera setelah menerima laporan, jajaran Satuan Reserse Kriminal bersama Polsek Jejawi langsung menggelar penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Hal ini menunjukkan kerja cepat dan sinergi yang baik dalam penanganan perkara,” ujarnya pada Rabu (17/6/2026).
Peristiwa berawal pada Senin malam (15/6/2026), ketika terduga pelaku melihat korban berinisial S (30 tahun) – seorang petani asal Kecamatan Sirah Pulau Padang – yang diduga sedang membongkar dinding pondok milik kerabat pelaku.
Teguran yang disampaikan berubah menjadi perselisihan sengit dan memanas hingga terjadi serangan menggunakan senjata tajam.
Korban sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar kembali hingga mengalami luka fatal dan tersungkur di lokasi kejadian.
Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali ke tempat kejadian dan memindahkan jenazah korban ke kawasan kebun di Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga sekitar, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI, IPTU M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., S.I.K., M.M., bersama Kapolsek Jejawi, IPTU Adi Usman, S.H., M.H., segera menuju kediaman pelaku.
Operasi pengamanan dilaksanakan tepat pukul 23.00 WIB pada Selasa (16/6/2026), dan berjalan lancar tanpa hambatan maupun perlawanan dari pihak tersangka.
Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh tindakannya.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti utama, meliputi sebilah parang, sebilah pisau tajam, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta benda lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan aktif masyarakat yang berani dan sigap menyampaikan informasi kepada pihak berwajib.
Informasi yang akurat dan tepat waktu sangat mempercepat jalannya penyelidikan serta penanganan perkara.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah bersinergi dengan kepolisian. Kerja sama ini menjadi kunci utama agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di tahanan kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan setiap perselisihan atau masalah melalui jalur musyawarah yang baik maupun jalur hukum yang sah.
Tindakan kekerasan yang berlebihan hanya akan berujung pada kerugian besar, hilangnya nyawa, serta konsekuensi pidana yang berat bagi pelakunya.
Melalui penanganan tegas dan cepat ini, kepolisian menegaskan kembali bahwa setiap tindak kejahatan akan segera ditindaklanjuti dan tidak akan dibiarkan begitu saja demi menjaga keamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. (*/HS)














