Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kecepatan dan ketepatan penegakan hukum kembali ditunjukkan Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang berakhir fatal.
Peristiwa yang merenggut nyawa seorang remaja warga Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, tersebut berhasil dipecahkan dalam waktu kurang dari 12 jam pasca kejadian, sekaligus mengamankan pelaku utama beserta barang bukti lengkap.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Blok E, Desa Margo Bakti.
Berdasarkan rekonstruksi peristiwa dan keterangan saksi, insiden berawal saat kedua belah pihak berada di dalam satu ruangan dan diketahui sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi media sosial TikTok.
Situasi yang berlangsung akrab seketika berubah menjadi mencekam saat terdengar suara ledakan keras dari senjata api, tepat ketika pelaku berniat meninggalkan ruangan tersebut.
Saksi yang merupakan pemilik rumah mendapati korban telah terjatuh dan tergeletak lemah sambil menekan bagian dada kirinya yang berdarah.
Korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa remaja berinisial SH (18 tahun) tersebut tidak tertolong lagi.
Hasil pemeriksaan otopsi resmi yang dilakukan tim medis memastikan penyebab kematian adalah luka tembak yang menembus rongga dada kiri dan merusak organ vital tubuh.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelijen Keamanan, dan jajaran Polsek Mesuji untuk bergerak cepat.
Penyelidikan intensif dilakukan guna mengungkap fakta di balik peristiwa sekaligus mengamankan pihak yang bertanggung jawab.
Berkat kerja keras tim, pelaku berinisial MCA (18 tahun) berhasil dikepung dan diamankan di lokasi sekitar pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama.
“Begitu menerima laporan resmi dari masyarakat, kami langsung kerahkan seluruh kekuatan penyidik untuk menelusuri jejak dan mengungkap kasus ini secepat mungkin. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku sudah berada dalam pengamanan kami dan proses hukum langsung kami jalankan. Ini adalah wujud komitmen Polres OKI untuk menjamin rasa aman dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Dari lokasi kejadian maupun penelusuran selanjutnya, penyidik berhasil menyita barang bukti krusial berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, satu butir selongsong peluru, satu proyektil, serta pakaian korban yang memiliki bekas lubang tembus di bagian dada. Bukti-bukti tersebut kini menjadi dasar kuat dalam pembuktian di persidangan nanti.
Atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
AKBP Eko Rubiyanto kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan senjata api ilegal.
Penggunaan maupun kepemilikan senjata api tanpa hak adalah tindakan melanggar hukum yang sangat berisiko memakan korban jiwa.
“Kami imbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api ilegal. Selain melanggar aturan, hal tersebut mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Kasus ini akan kami dalami secara transparan, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan keluarga,” pungkas Kapolres OKI.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami motif utama serta rangkaian kronologi lengkap peristiwa guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*/HS)











