Penangkapan yang mengungkap kasus terbesar secara kuantitatif dalam periode operasi terkait, membuktikan efektivitas strategi penindakan peredaran zat berbahaya hingga ke akar rumput.
Kegiatan patroli berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB ketika petugas mengamati gerakan mencurigakan pada seorang individu berinisial AP (33 tahun), yang bekerja sebagai petani.
Saat akan dilakukan pemeriksaan, individu tersebut langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah pengejaran singkat.
Melalui interogasi terarah di tempat kejadian, tersangka secara spontan mengungkapkan lokasi persembunyian narkotika ā tepat dua meter dari titik penangkapan, di sebuah pondok sederhana.
Petugas segera menindaklanjuti pengakuan tersebut dan menemukan lima paket sabu yang dibungkus secara berlapis: plastik klip bening yang dilapisi tisu, dilakban dengan lakban warna biru, kemudian dibungkus lagi dengan plastik hitam.
Pengecekan berat menunjukkan total bruto mencapai 54,14 gram, menjadikannya sitaan terbesar yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU Timur dalam rangkaian operasi patroli.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan capaian ini sebagai bukti kerja keras anggota yang konsisten menjalankan strategi patroli hunting:
ā54,14 gram dalam satu penangkapan adalah prestasi yang sangat berarti. Fakta tersangka akhirnya mengakui lokasi persembunyian sendiri menunjukkan profesionalisme dan kejelian tim lapangan kami. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan pemasok dan distribusi yang lebih luas.ā
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Muāmin Wijaya menekankan dampak signifikan dari pengungkapan tersebut bagi keamanan masyarakat:
āLebih dari 54 gram sabu berhasil kami cegah dari peredaran. Angka ini bukan sekadar angka statistik, melainkan perlindungan bagi ratusan jiwa yang berpotensi terjebak dalam penyalahgunaan narkotika. Polda Sumsel akan terus memperkuat kolaborasi dan upaya pemberantasan hingga ke setiap pelosok wilayah hukum.ā
Tersangka kini dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat besarnya kuantitas barang bukti, penyidik akan menerapkan pasal yang sesuai dengan ancaman pidana berat, termasuk kemungkinan pidana seumur hidup atau hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.












