“Kegiatan ini sesuai tupoksi Polri dalam penegakan hukum yang terukur. Memang ada isu legalisasi minyak, namun selama belum adanya keputusan resmi dari pemerintah, kegiatan ini tetap merupakan pelanggaran hukum,” tegas IPTU Alvin.
Beliau juga menekankan dampak berbahaya dari aktivitas ilegal ini, baik bagi keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
“Selain berbahaya akibat lemahnya sistem keselamatan kerja, aktivitas ilegal ini memiliki potensi besar menyebabkan kerugian materil akibat kebakaran dan ledakan,” jelasnya.
Menanggapi upaya Polsek Keluang, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil jajarannya di lapangan.