Penangkapan dilakukan saat tersangka S sedang berada di dalam kamar rumahnya seorang diri. Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam proses penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme serta satu bungkus plastik bening sedang yang berisi enam bungkus plastik bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa S adalah seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara.
Berkat kesigapan dan profesionalisme personel Satresnarkoba, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Adrian Candra membenarkan penangkapan tersebut.
Pihak Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Polres OKI tetap berkomitmen menjaga Kabupaten OKI bersih dari narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat dan bebas dari zat berbahaya. (Red)