Bawaslu OKI : Terkait Video Viral, Kemungkinan Akan Hadirkan Saksi Ahli Forensik Cyber

Bawaslu OKI : Terkait Video Viral, Kemungkinan Akan Hadirkan Saksi Ahli Forensik Cyber

Spread the love
Ogan Komering Ilir, RK.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Ir Asmar Wijaya, M.Si pada Hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 mendatangi Kantor Bawaslu OKI dalam rangka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI. Hal tersebut terkait video viral postingan akun Instagram Sumsel_aktif beberapa waktu lalu viral di media sosial yang diduga menayangkan video oknum Sekda OKI diduga mengarahkan agar para kades dan masyarakat OKI mendukung dan mendoakan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI A.n Iskandar dan Alki selaku bacaleg DPRD Sumsel agar sukses pada Pemilu Legislatif (pileg) tahun 2024 mendatang.

Kedatangan Sekda OKI tersebut didampingi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika OKI Adiyanto, S.Pd dan juga salah satu Kabid pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten OKI Isa Irawan dan disapa puluhan wartawan yang sudah menanti sejak siang dan disambut langsung oleh Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, S.Hi dan beberapa Komisioner Bawaslu OKI lainnya serta langsung masuk keruangan Ketua Bawaslu OKI guna dimintai keterangan atau klarifikasinya terkait video yang viral beredar dimedsos tersebut.

Setelah lebih kurang 100 menit atau dari jam 15.40 WIB hingga 16.40 WIB Sekda OKI Asmar Wijaya diminta klarifikasi dan ditanya Bawaslu OKI terhadap Video yang viral beredar dimedsos dan telah viral diberbagai media massa, akhirnya Sekda OKI Asmar Wijaya keluar dari ruangan Ketua Bawaslu OKI.

Saat Sekda OKI Asmar Wijaya diminta statement nya terkait video dan berita viral beberapa waktu lalu, Asmar Wijaya mengatakan “langsung ke Adi Kominfo saja”, singkatnya sembari berlalu meninggalkan Kantor Bawaslu OKI dengan mengendarai Mobil Merk Mitsubishi Triton BG 8201 KZ bersama Isa Irawan salah satu Kabid Pada Dinas Perkim OKI.

Sekdin Kominfo OKI Adiyanto, saat diwawancarai wartawan terkait kedatangan Sekda OKI Asmar Wijaya tersebut mengatakan, kedatangan pak Sekda OKI terkait beredarnya video viral beberapa waktu lalu

“Pak Sekda patuh memenuhi panggilan Bawaslu dan Koperatif”, ini terkait video yang beredar, pak Sekda sudah memberikan keterangan kepada Bawaslu,” singkatnya.

Mengenai pak Sekda mengakui atau tidak apa yang ada di video yang beredar “itu ke Bawaslu dan itu sudah ke materi kita nggak tahu,” singkatnya.

Begitu juga dengan berapa pertanyaan dan berapa menit pak Sekda ditanya kita tidak tahu meski dalam satu ruangan namun kita terpisah, ungkap Adiyanto sembari menutup wawancaranya dengan para awak media.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, S.Hi didampingi para Komisioner Bawaslu OKI saat diwawancarai oleh puluhan wartawan mengatakan, kita sudah memanggil Sekda OKI dan telah meminta keterangan atau klarifikasi kepada Sekda OKI terkait video viral baru-baru ini,” ujarnya.

Lanjut Romi, mengenai materi dan berapa banyak pertanyaan yang kita tanyakan kepada Sekda OKI kita kurang hapal. Mengenai benar atau tidaknya video tersebut, yang jelas.

“Menurut keterangan Sekda OKI, video yang beredar dimedsos itu aslinya tidak demikian, “Ada dipotong-potong, ada dipotong, digabungkan lagi, dipotong digabungkan lagi,” terangnya.

Masih terang Ketua Bawaslu OKI, terkait hal ini kita menunggu kajian terlebih dahulu, kita ambil keterangan dari yang bersangkutan, saksi-saksi dan setelah itu kita kaji masuk kerana mana yang jelas prosesnya sesuai dengan proses penanganan pelanggaran maksimalnya 14 hari dan prosesnya masih berjalan, mengenai video asli atau editan itu juga akan kita kaji terlebih dahulu,” jelasnya.

Mengenai sanksi, itu bukan kewenangan Bawaslu, melainkan Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat, Bawaslu hanya merekomendasikan, lebih tepatnya kita klarifikasi, setelah itu kita kaji, dan hasil kajian itu kita sampaikan ke KASN,” ujarnya.

Selain Sekda OKI, kita selaku Bawaslu OKI sebelumnya juga telah memanggil pihak Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (DPMD) OKI dan nantinya juga beberapa peserta/kades yang ada di video tersebut akan kita panggil.

Ditanya apakah Kajari OKI seperti yang ada di video juga akan dipanggil ?

Ketua Bawaslu OKI menjelaskan, prosesnya ini masih panjang, yang jelas kita tunggu saja

“Dalam proses ini kemungkinan kita akan menghadirkan saksi ahli Forensik Cyber atau pakar Telematika,” ungkapnya.

Dalam hal ini kita tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan tentunya kita menghimbau dan mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitasnya sebagai PNS, tentunya kita berharap Pemilu Legislatif (Pileg), Pilpres, Pilbup/wabup dan Pilkada tahun 2024 ini dapat berjalan dengan baik, aman, damai dan kondusif sebagaimana yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.

Sementara itu diketahui sebelumnya, menanggapi viral nya video Instagram sumsel_aktif tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Transparasi Akuntabilitas Publik (LSM TRAP) melalui juru bicara Supeno mengatakan, dalam video yang lagi viral tersebut, terdengar dengan jelas suara seseorang yang diduga oknum Sekretaris Daerah Kabupaten OKI berinisial (AW) seperti sedang mengarahkan para Kepala Desa se Kabupaten OKI untuk memilih salah-satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD RI, yang saat ini sedang menjabat Bupati OKI dan Alki anaknya Bupati,” terangnya.

Arahan itu terlihat dan terdengar jelas dalam video yang beredar pada kegiatan Bimbingan Teknis Kepala Desa Se Kabupaten OKI, nampak juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri OKI dalam video tersebut,” ungkapnya.

Dalam video itu Oknum AW mengatakan bahwa dirinya menyampaikan pesan dari bapak bupati.

“Saya menyampaikan pesan dari bapak bupati, karena beliau tidak berkesempatan hadir, mohon doanya dan dukungannya dan seluruh kades se Ogan Komering Ilir dan masyarakat masing-masing desa,” jelasnya dan disambut hiruk pikuk tepuk tangan peserta yang hadir.

Lanjutnya, agar apa yang dicita-citakan bung Alki untuk maju DPRD Provinsi Sumsel, kemudian bapak Iskandar SE selaku anggota DPR RI dapat terwujud, aamiin.

“Tolong sampaikan ya pak kades dan kepada masyarakat di desa,” ujarnya dalam pidato tersebut.

Nampak terdengar suara dari video tersebut, ada yang mengatakan siap dan ada yang mengatakan Insya’ allah.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah jelas mengatur larangan tersebut.

Masih menurut Supeno, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 terdapat 11 pihak yang dilarang yaitu :
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. Aparatur sipil negara;
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Kepala desa;
9. Perangkat desa;
10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Kita minta Bawaslu OKI Bertindak Tegas, karena menurut amanah Undang-undang Pemilu hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu,”Kita minta Bawaslu harus menerapkan aturan Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu serta mendesak Bawaslu segera mengaktifkan Gakumdu dan proses secara hukum, karena hal tersebut fatal,” tegas Supeno. (Tim)
Bagikan