Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur (Polres OKU Timur) berhasil membekuk pengedar narkotika melalui aksi kejar-kejaran singkat selama patroli malam yang bertujuan menekan peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku berprofesi sebagai petani dan telah terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi patroli hunting yang digelar jajaran Polda Sumatera Selatan untuk menjangkau setiap pelosok wilayah.
Peristiwa bermula ketika tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Ipda Farrel Jodi Rahmadi melakukan patroli di kawasan desa.
Ketika akan melakukan pemeriksaan, pelaku langsung melarikan diri sehingga memicu aksi pengejaran.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi awal. Selama proses pengejaran, pelaku sempat membuang satu plastik klip kecil ke tanah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada lokasi pembuangan dan menemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip bening.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Untuk mengkonfirmasi keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Desa Karang Manik.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencakup satu paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram serta satu sekop plastik dari pipet.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Kasatuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres OKU Timur menegaskan bahwa patroli aktif yang dilakukan menjadi langkah konkret untuk memutus mata rantai narkoba hingga tingkat desa.
“Patroli rutin ini menjadi langkah nyata kami untuk menekan peredaran narkotika di wilayah OKU Timur. Kasus ini juga masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul narkotika yang dimiliki pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Polda Sumatera Selatan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah, termasuk di daerah pedesaan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres OKU Timur terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di tingkat atas pelaku.
Pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan komitmen kuat Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelosok desa – sesuai dengan upaya awal yang gencar untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*/Yos)









