Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) dengan lantang membongkar indikasi praktik mark up anggaran hingga pembuatan laporan fiktif yang diduga terjadi dalam pengelolaan Dana Desa Lubuk Rengas, Kecamatan Rantau Bayur, selama tahun 2022 hingga 2024.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan GEMASI, ditemukan adanya dugaan modus operandi yang sangat merugikan keuangan negara. Satu kegiatan dilaporkan dua kali, dan sejumlah item anggaran diduga digelembungkan nilainya, yang berujung pada laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
#KawalDanaDesa #Banyuasin
GEMASI menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa semakin merosot akibat dugaan praktik korupsi ini. Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, masyarakat akan semakin kehilangan keyakinan bahwa Dana Desa dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dalam aksi tersebut, GEMASI menyampaikan empat tuntutan utama:
- Mendesak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Lubuk Rengas tahun 2022-2024.
- Meminta agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta menetapkan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
- Menuntut jawaban atas laporan pengaduan yang telah mereka sampaikan sejak 6 Agustus 2025.
- Berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan setiap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Penegak hukum harus memberikan efek jera yang maksimal. Jangan sampai ada lagi praktik kotor yang mempermainkan anggaran negara,” tambah GEMASI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini.
Masyarakat menanti dengan cemas, apakah aparat penegak hukum akan berani mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi Dana Desa ini, atau justru membiarkan skandal ini berlalu begitu saja ditelan waktu. (Sangkut)