Kabupaten Muba Perkuat Landasan Hukum dengan Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi

Sinergi Pemkab Muba dan Kemenkumham Sumsel Wujudkan Regulasi Berkualitas

Spread the love
Palembang, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum pemerintahan daerah melalui rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi.

Acara ini berlangsung di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (27/8/2025), yang dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, SH., MH.

Harmonisasi Regulasi untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Rapat penting ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Ardiansyah SE., MM., P.hD., CMA, mewakili Bupati Muba H M Toha Tohet SH, serta Kepala Perangkat Daerah Muba terkait.

Tiga rancangan regulasi yang menjadi fokus pembahasan adalah:
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
  3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Zainul Arifin, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel, yang memimpin rapat atas nama Kepala Kanwil Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya harmonisasi untuk menyelaraskan dan menyamakan persepsi dalam merumuskan norma hukum daerah.

“Tim perancang telah menyampaikan garis besar pembahasan terhadap Raperda ini, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Zainul, dikutip dari rilis resmi Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa catatan teknis penting yang perlu diperhatikan lebih lanjut.

Apresiasi dan Komitmen Pemkab Muba

Ardiansyah, mewakili Bupati Muba, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam proses harmonisasi ini.

“Kami berterima kasih atas undangan dan fasilitasi yang diberikan. Harapan kami, dua Raperda dan satu Perkada yang segera diimplementasikan ini dapat melalui proses harmonisasi sesuai kaidah hukum yang berlaku dan segera disahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Muba,” tuturnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Romasari Purba, S.H., M.Si, menegaskan komitmennya untuk segera melakukan penyempurnaan sesuai masukan yang disampaikan dalam rapat harmonisasi.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba, S.H., M.Si, Kabag Organisasi Setda Muba Hj Nurzahrawati S.Pd., M.T, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Sharlie Esa Kenedy, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Muba Demon Hardian Eka Suza, S.STP., M.Si, Kabag Ekonomi Setda Muba Muhammad Aswin, S.STP., M.M, Direktur PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) Panca Mubala, serta perwakilan Kepala Perangkat Daerah Muba terkait lainnya, dan Jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Dengan sinergi yang kuat antara Pemkab Muba dan Kanwil Kemenkumham Sumsel, diharapkan regulasi yang dihasilkan akan semakin berkualitas dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Muba. (Desi)
banner"3000x250"title"3000x250" banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan