Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah progresif dengan meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), RT/RW, serta pekerja rentan di seluruh desa.
Acara peluncuran yang berlangsung di Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, menandai komitmen kuat Pemkab OKI dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi warganya.
Cakupan Luas dan Manfaat Signifikan
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menyatakan bahwa program ini adalah bagian dari upaya mencapai universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten OKI.
“Harapan kita, mulai dari perangkat desa, RT, RW, semua terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Langkah kita tinggal sedikit lagi,” ujarnya.
Program ini tidak hanya menyasar pekerja rentan, tetapi juga pegawai pemerintah non-ASN, perangkat desa, serta kelembagaan desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumsel, Muhyidin Mukim, mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025, perlindungan telah mencakup:
- Pegawai pemerintah non-ASN dan GTK: 4.798 pekerja (100%)
- Perangkat desa & BPD: 5.302 pekerja (100%)
- Kelembagaan desa (LPM, adat, hansip, PKK, karang taruna, kader posyandu): 29.161 pekerja
- RT/RW: 5.232 pekerja (100%)
Sejak Januari hingga Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat 660 klaim dengan nilai manfaat mencapai Rp 8,33 miliar. Selain itu, enam anak menerima beasiswa senilai Rp 522 juta.
Manfaat Perlindungan yang Komprehensif
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang komprehensif, meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian 48x upah, santunan cacat 56x upah, homecare, return to work, biaya pemakaman.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, serta beasiswa anak hingga Rp 174 juta.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Manfaat pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan RI, cacat tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): Pensiun hari tua, janda/duda, cacat, anak, dan orang tua.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Uang tunai maksimal 6 bulan, informasi pasar kerja, serta pelatihan vokasi.














