Kasus Dugaan Penipuan: Berkas Perkara Advokat Bahrul Ilmi Yakup Dilimpahkan ke Kejati Sumsel Usai Praperadilan Ditolak

Kasus Dugaan Penipuan: Berkas Perkara Advokat Bahrul Ilmi Yakup Dilimpahkan ke Kejati Sumsel Usai Praperadilan Ditolak

Palembang, Radar Keadilan Tahap penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang advokat, Bahrul Ilmi Yakub, kini memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Langkah ini diambil setelah permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Pelimpahan berkas tersebut menandakan proses hukum telah memenuhi syarat administrasi dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Proses saat ini sudah masuk tahap I. Kami menunggu petunjuk resmi dari jaksa penuntut umum. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P21, maka terdakwa beserta seluruh barang bukti akan diserahkan sepenuhnya ke kejaksaan untuk proses persidangan,” ungkap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Umum, AKBP Raphael BJ Lingga, dalam keterangan pers pada Senin, 11 Mei 2026.

Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan kuasa hukum Direktur PT Amen Mulia pada tahun 2024 ke Polda Sumatera Selatan.

Dalam laporan tersebut, Bahrul Ilmi Yakup didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi.

Perbuatan tersebut diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 378, 372, 263, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Awalnya, Bahrul diberi kuasa penuh untuk menangani sengketa hukum terkait eksekusi aset lahan milik perusahaan yang berlokasi di kawasan Jakabaring, Palembang.

Sebagai bentuk pembayaran jasa dan operasional penanganan kasus, pihak manajemen PT Amen Mulia menyerahkan dana sebesar Rp550 juta kepada advokat tersebut.

Namun, konflik muncul ketika pihak pelapor menilai bahwa Bahrul justru melakukan tindakan yang merugikan, yaitu menyerahkan penguasaan aset secara sukarela sehingga lahan tersebut kini dikuasai oleh pihak lawan dalam sengketa hukum tersebut.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan keterangan, dan verifikasi alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menetapkan Bahrul sebagai terdakwa dan melengkapi seluruh berkas perkara untuk diserahkan kepada penuntut umum.

Di sisi lain, Bahrul Ilmi Yakup menolak keras seluruh tuduhan yang dibebankan kepadanya.

Ditemui di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Sabtu, 16 Mei 2026, ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan merupakan bentuk itikad buruk dari mantan kliennya.

Menurut penjelasannya, persoalan ini berakar dari penagihan kekurangan pembayaran jasa hukum yang belum dilunasi oleh pihak perusahaan.

“Saya memiliki hak imunitas profesi sebagai advokat dan menilai langkah hukum serta proses penyidikan yang dijalankan telah keliru dan menyimpang dari aturan. Saya sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan yang menolak permohonan saya,” tegas Bahrul.

Bahrul Ilmi Yakup, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penolakan gugatan praperadilan yang diajukannya, di Palembang, Sabtu (16/5/2026). | Andrian, radarkeadilan.com

Terkait dana sebesar Rp550 juta, Bahrul mengakui telah menerima jumlah tersebut, namun menegaskan bahwa nilai itu belum memenuhi kesepakatan biaya jasa hukum dan biaya operasional yang telah disepakati di awal.

Ia juga membantah tuduhan menyerahkan aset tanpa dasar hukum yang sah, dan menjelaskan bahwa langkah yang diambil merupakan keputusan hasil rapat koordinasi yang melibatkan pihak pengadilan dan para pihak terkait.

Menanggapi bantahan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Selama proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup dan keterangan saksi yang saling bersesuaian untuk membangun kekuatan pembuktian perkara ini.

Dengan dilimpahkannya berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari jaksa penuntut umum guna mewujudkan keadilan hukum yang nyata dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.

Proses ini menjadi tolok ukur penting bagaimana hukum ditegakkan secara adil dan berimbang, tanpa memandang jabatan maupun profesi seseorang. (*/Andrian)