Kejari Pali Geledah Disperkim, Dugaan Korupsi dan Monopoli Pekerjaan Terungkap

Kejari Pali Geledah Disperkim, Dugaan Korupsi dan Monopoli Pekerjaan Terungkap

Spread the love
         
 
  
                 
   
PALI, Radar Keadilan Menindaklanjuti laporan masyarakat dan perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten PALI, Senin (6/4/2026).
Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menjadi lokasi pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri PALI. | Nandar, radarkeadilan.com

Operasi hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) didampingi jajaran intelijen serta didukung pengamanan dari personel TNI, guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari PALI, Hendra Fabianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tahapan penyidikan kasus yang sedang ditangani.

“Proses penggeledahan itu sendiri merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pali untuk menggali fakta dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Hendra.

Suasana saat tim penyidik Kejaksaan Negeri PALI melakukan penyitaan dan pengemasan dokumen perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan monopoli proyek. | Nandar, radarkeadilan.com

Sementara itu, Kasi Pidsus Enggi Elber, S.H., memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dan praktik monopoli pekerjaan pada tahun anggaran 2025.

Penyelidikan mengarah pada temuan ketidakwajaran di mana satu perusahaan tertentu didominasi memenangkan hingga puluhan paket pekerjaan konstruksi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Diduga ada upaya untuk memenangkan satu perusahaan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi indikasi awal tindak pidana korupsi,” ungkap Enggi.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 01 FD.2.03.2026 tanggal 31 Maret 2026, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting meliputi perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Selain dokumen, petugas juga menyita sejumlah perangkat elektronik berupa laptop dan handphone yang diduga digunakan dalam proses pengurusan dan pemenangan proyek tersebut.

Untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, penyidik telah menyiapkan daftar sekitar 80 orang saksi yang akan dimintai keterangan.

Proses pemanggilan saksi dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada minggu depan guna memaksimalkan pengumpulan bukti dan keterangan yang komprehensif.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen penuh Kejaksaan Negeri PALI dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala bentuk praktik korupsi serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (*/Nandar)