Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menyelamatkan total Rp588,146 miliar keuangan negara sepanjang tahun 2025, dengan capaian ini diumumkan dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar Selasa (09/12/2025).
Acara yang mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” juga menampilkan total penyelamatan gabungan Kejati dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumsel mencapai lebih dari Rp615 miliar.
Rilis kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan upacara peringatan berlangsung di halaman Kantor Kejati Sumsel, dihadiri oleh pejabat utama, koordinator, serta seluruh jajaran Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., yang membina acara, menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia tentang urgensi memastikan setiap rupiah uang negara dinikmati untuk kesejahteraan rakyat.

Periode Januari hingga Desember 2025 mencatat produktivitas tinggi dari Kejati Sumsel: 11 kasus dalam tahap penyelidikan, 34 kasus penyidikan, dan 45 kasus pra-penuntutan.
Sementara itu, seluruh Kejari se-Sumsel memperluas jangkauan penegakan hukum dengan menangani 77 kasus penyelidikan, 52 kasus penyidikan, 86 kasus penuntutan, dan 93 kasus eksekusi, yang menghasilkan penyelamatan tambahan sebesar Rp27,367 miliar.
Menurut Anton Delianto, Kejaksaan berperan sebagai garda terdepan untuk memastikan proses penegakan hukum memberikan manfaat maksimal melalui tiga fokus utama: pengembalian aset negara, pemulihan kerugian, dan perbaikan tata kelola pemerintahan di semua tingkatan.

“Kita harus menggandeng seluruh elemen masyarakat ā mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil ā untuk membangun ekosistem nasional yang tegas menolak segala bentuk penyimpangan,” tambahnya.
- Dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) bank plat merah cabang pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim (2022-2024), dengan 7 tersangka dan perkiraan kerugian Rp12 miliar (masih dalam proses penyidikan).
- Dugaan korupsi pinjaman/kredit dari bank plat merah kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari, dengan 6 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp1,6 triliun (proses penyidikan).
- Dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan tanah daerah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang (2016-2018), dengan 5 tersangka dan kerugian negara Rp137,72 miliar (proses penuntutan).
- Dugaan korupsi pemalsuan buku administrasi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino Jambi (2024) serta korupsi perkebunan PT. SMB di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan 3 tersangka dan perkiraan kerugian Rp127,27 miliar (proses penuntutan).
- Dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) perkebunan di Kabupaten Musi Rawas (2010-2023), dengan 5 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp61 miliar (proses upaya hukum).
Setelah acara resmi, Kejati Sumsel melaksanakan kampanye penyadaran masyarakat dengan membagikan bunga, stiker edukatif, dan brosur tentang bahaya korupsi kepada pengguna jalan di depan kantor.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh pejabat utama sebagai bentuk komitmen untuk mendekatkan program anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Capaian Rp615 miliar penyelamatan keuangan negara bukan akhir perjalanan, melainkan awal dari terwujudnya negara yang bersih dan rakyat yang makmur. Ini sesuai dengan tema yang kita usung: berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Anton Delianto dengan tegas.Ā (*/Red)
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dari Bidang Humas Kejati Sumsel.












