OKU Selatan, Radar Keadilan – Suasana sidang Konferensi Kabupaten (Konferkab) III Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) OKU Selatan berubah menjadi tegang dan ricuh pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serasan Seandanan, Kantor Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, harus terhenti sebagian setelah sejumlah peserta melakukan aksi keluar ruang sidang secara massal.
Keputusan itu diambil lantaran proses pemilihan ketua dinilai menyimpang dari aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Panitia pelaksana secara resmi menyatakan seluruh hasil yang dihasilkan dalam sidang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum organisasi.
Mereka juga meminta campur tangan langsung PWI Pusat guna membatalkan hasil pemilihan dan menyelesaikan perselisihan agar tidak berlanjut ke arah perpecahan.
Menurut keterangan Ketua Panitia Usman didampingi Sekretaris Panitia Asmidan, kericuhan bermula saat tahap pemungutan suara akan dimulai.
Panitia mendeteksi adanya sejumlah kejanggalan prosedural yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah masuknya nama-nama pemilih yang status keanggotaannya sebelumnya tidak aktif atau kartu anggota PWI-nya telah dinyatakan tidak berlaku selama lebih dari satu tahun.
Namun, menjelang proses pemilihan, status keanggotaan mereka diaktifkan kembali secara tiba-tiba sehingga berhak menggunakan hak suaranya.
Kejanggalan lain terlihat pada perubahan jumlah pemilik hak suara yang sudah ditetapkan sejak awal persiapan.
Jumlah tersebut mengalami perubahan mendadak hanya beberapa saat sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
“Kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap mekanisme organisasi yang berlaku. Ada perubahan jumlah pemilik hak suara pada detik-detik terakhir sebelum pemungutan suara dilaksanakan,” tegas Usman.
Sejumlah peserta yang merasa proses tidak transparan dan tidak adil akhirnya menyampaikan protes keras dan memilih meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk penolakan.
Panitia menegaskan bahwa berbagai pelanggaran prosedural itu menghilangkan legitimasi dari hasil pemilihan.
“Panitia Konferkab PWI OKU Selatan menyatakan hasil Konferkab III ini cacat hukum. Produk yang dihasilkan tidak memiliki dasar yang sah sesuai aturan organisasi,” tambah pernyataan panitia.
Lebih lanjut, panitia menduga adanya intervensi dari pihak luar yang mengganggu jalannya sidang.
Hal ini dinilai telah mencederai kemandirian forum tertinggi organisasi di tingkat kabupaten tersebut. Oleh karena itu, panitia meminta PWI Pusat segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh.
“Kami meminta PWI Pusat turun tangan memeriksa seluruh proses yang terjadi agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan terhindar dari perpecahan internal,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari menegaskan bahwa anggota yang status keanggotaannya tidak aktif tidak diperkenankan menggunakan hak suara dalam sidang resmi.
“Tidak bisa dilakukan. Jika memang terbukti terjadi hal demikian, silakan dilaporkan ke PWI Pusat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika temuan benar, hasil Konferkab dapat dibatalkan,” ujar Atal saat dikonfirmasi.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sumatera Selatan, H. Oktaf Riady.
Ia menegaskan bahwa anggota yang kartu keanggotaannya tidak berlaku lebih dari satu tahun tidak dapat langsung menggunakan hak organisasinya tanpa mengikuti proses pengaktifan kembali sesuai ketentuan.
“Anggota yang kartu PWI-nya mati lebih dari satu tahun harus mengikuti kembali mekanisme keanggotaan yang berlaku. Laporan dapat disampaikan ke PWI Pusat dengan tembusan ke PWI Sumatera Selatan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pelanggaran aturan dan dugaan intervensi tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan insan pers. Harapan ditujukan kepada PWI Pusat agar segera mengambil langkah tegas dan objektif, sehingga kepercayaan publik terhadap organisasi wartawan ini tetap terjaga serta marwah pers sebagai pilar demokrasi senantiasa terpelihara dengan baik. (*/SMSI OKU Selatan)










