Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 2 April 2026, sekitar pukul 03.50 WIB.
Korban, seorang sopir truk berusia 26 tahun dengan inisial MEP, mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Myria Palembang oleh saksi di lokasi, namun dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di fasilitas kesehatan tersebut.
Dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian – pengawas SPBU berusia 25 tahun dengan inisial SI dan satpam berusia 22 tahun dengan inisial EPP – berhasil diamankan oleh personel gabungan Pamapta, piket fungsi Polrestabes Palembang, dan jajaran Polsek Sukarami pada pukul 04.30 WIB tepat di lokasi kejadian.
Insiden bermula ketika proses pengisian solar yang dilakukan korban terhenti karena operasional SPBU telah berakhir, meskipun korban merasa pengisian belum mencapai kapasitas maksimal.
Situasi kemudian menjadi semakin memanas hingga korban keluar dari area SPBU dan menunggu di seberang jalan.
Pengawas selanjutnya menghubungi satpam untuk bersama-sama menemui korban.
Saat bertemu, korban turun dari kendaraan dan terjadilah perkelahian yang berujung penusukan oleh pengawas, menyebabkan korban terjatuh dengan luka fatal.
Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan tindakan kepolisian awal, termasuk mengamankan saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi pakaian yang digunakan kedua tersangka saat kejadian berlangsung, sementara senjata tajam yang digunakan dalam aksi penusukan masih dalam proses pencarian aktif oleh tim penyidik.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
“Dua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pencarian senjata tajam menjadi prioritas karena merupakan barang bukti utama. Selain itu, rekaman CCTV sedang kami analisis untuk memperkuat konstruksi perkara. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum.
“Kami menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, terlebih yang terjadi di ruang publik. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
“Setiap tindak kekerasan di ruang publik akan ditangani secara tegas dan transparan. Kami juga mengingatkan bahwa membawa dan menggunakan senjata tajam di tempat umum merupakan tindakan berbahaya yang memiliki konsekuensi hukum berat,” ungkapnya.
Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan pendalaman penyidikan, meliputi analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, dan pencarian senjata tajam yang digunakan dalam kejadian.
Perselisihan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara damai telah berujung pada kehilangan nyawa yang tidak perlu, dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi semua pihak. (*/Andrian)














