Kuasa Hukum PT Amen Mulia Luruskan Fakta: Laporan Terhadap Advokat Bukan Soal Honorarium, Melainkan Dugaan Tindak Pidana

Kuasa Hukum PT Amen Mulia Luruskan Fakta: Laporan Terhadap Advokat Bukan Soal Honorarium, Melainkan Dugaan Tindak Pidana

Palembang, Radar Keadilan Pihak hukum PT Amen Mulia secara tegas meluruskan sejumlah informasi publik yang berkembang terkait laporan hukum yang diajukan terhadap seorang advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup, yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Poin utama yang diklarifikasi adalah bahwa pokok persoalan sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa pembayaran jasa hukum, melainkan dugaan tindak pidana berat berupa penipuan, penggelapan, dan penyampaian keterangan palsu.

Akbar Tanjung, S.H., selaku Kuasa Hukum PT Amen Mulia yang didampingi rekannya, Isykamal, S.H., menegaskan bahwa narasi mengenai tunggakan honorarium yang disampaikan pihak terlapor di sejumlah pemberitaan merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sebenarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi kepada awak media di Palembang, Rabu (20/5/2026).

“Hal yang wajib kami luruskan kepada publik adalah bahwa laporan yang dibuat PT Amen Mulia tidak berangkat dari masalah tagihan honorarium. Pernyataan yang menyebutkan demikian adalah hal yang menyesatkan dan menjauhkan masyarakat dari inti persoalan sesungguhnya. Laporan ini murni berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta penyampaian keterangan palsu yang sangat merugikan klien kami,” ujar Akbar Tanjung dengan tegas.

Berdasarkan penjelasan rinci yang disampaikan, kronologi peristiwa bermula ketika Dr. Bahrul Ilmi Yakup mendatangi kantor PT Amen Mulia dan menawarkan jasa hukum dengan jaminan mampu melakukan upaya bantahan serta membatalkan penetapan eksekusi terhadap aset perusahaan.

Atas dasar keyakinan tersebut, pihak perusahaan memberikan kuasa penuh kepada advokat tersebut untuk menangani perkara tersebut melalui jalur hukum yang telah disepakati bersama.

Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan janji awal. Di tengah proses penanganan perkara, Dr. Bahrul Ilmi Yakup justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela atas tanah dan bangunan yang menjadi objek eksekusi dan menyampaikannya ke Pengadilan Negeri Palembang.

Tindakan ini berakibat fatal, di mana proses eksekusi lanjutan terhadap aset perusahaan tetap berjalan dan tidak dapat dihentikan, bertolak belakang dengan tujuan awal pemberian kuasa hukum.

“Sejak awal, ruang lingkup wewenang yang diberikan hanya sebatas melakukan bantahan hukum agar penetapan eksekusi dapat dibatalkan sepenuhnya. Namun, yang bersangkutan justru mengeluarkan dokumen penyerahan sukarela yang isinya bertentangan mutlak dengan amanah dan tujuan pemberian kuasa yang telah disepakati. Tindakan ini jelas menyimpang dari mandat yang kami berikan,” jelas Akbar.

Mengenai isu pembayaran yang dijadikan alasan oleh pihak terlapor, Akbar membantah keras adanya tunggakan. Kesepakatan awal menetapkan nilai honorarium sebesar Rp500 juta.

Faktanya, pembayaran yang telah direalisasikan oleh PT Amen Mulia justru mencapai Rp550 juta, bahkan pembayaran tambahan itu dilakukan atas permintaan langsung dari Dr. Bahrul Ilmi Yakup sendiri.

Fakta hukum lain yang dinilai janggal terungkap pada Februari 2024, ketika Dr. Bahrul Ilmi Yakup mengajukan tagihan kekurangan pembayaran melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan menduduki posisi sebagai kreditor lain.

Langkah ini dinilai semakin memperjelas adanya konflik kepentingan, terlebih karena posisi hukum Dr. Bahrul Ilmi Yakup saat itu justru sejalan dengan pihak yang mengajukan eksekusi aset terhadap PT Amen Mulia—pihak yang sejatinya adalah lawan hukum dari kliennya sendiri.

Permohonan PKPU tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Kondisi ini sangat janggal dan menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pihak yang sebelumnya kami beri kepercayaan penuh sebagai kuasa hukum, kemudian justru berada dalam barisan yang sama dengan pihak yang berusaha mengeksekusi aset perusahaan kami? Ini adalah indikasi kuat adanya pelanggaran kode etik serta tindakan yang merugikan kepentingan klien,” tegas Akbar.

Atas rangkaian kejadian yang merugikan tersebut, PT Amen Mulia secara resmi melaporkan Dr. Bahrul Ilmi Yakup ke Polda Sumsel pada April 2024 dengan dugaan pasal penipuan, penggelapan dana, serta penyampaian keterangan palsu dalam dokumen hukum.

Hingga kini, pihak kepolisian telah menetapkan Dr. Bahrul Ilmi Yakup sebagai tersangka dan diketahui sedang mempersiapkan berkas perkara untuk dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tahap penyidikan selanjutnya.

Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menyatakan perkara ini tidak dapat diterima, Akbar menjelaskan bahwa putusan tersebut semata-mata menilai dari segi prosedur administrasi pemeriksaan di tingkat daerah, sama sekali tidak menyentuh atau memutuskan pokok perkara maupun kebenaran materiil dari tuduhan yang dilayangkan.

Pihaknya juga menegaskan tidak ada keterkaitan antara kasus ini dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan Polda Sumsel sebelumnya.

SP3 tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan dengan pihak pelapor dan substansi perkara yang berbeda jauh, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan kasus penipuan dan penggelapan yang kini sedang diproses.

Terkait isu hak imunitas advokat yang disinggung pihak terlapor, Akbar menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak dan tidak melindungi pelanggaran hukum.

“Hak imunitas advokat memiliki batasan dan tujuan mulia untuk kepentingan penegakan hukum, bukan alat perlindungan bagi yang melakukan kejahatan. Apabila terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, apalagi dalam kasus ini pelapor adalah pihak yang memberikan kepercayaan sekaligus menjadi korban langsung,” tandasnya.

Di akhir pernyataan, pihak PT Amen Mulia menyampaikan harapan agar penyidik Polda Sumsel senantiasa bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan keadilan, tidak terganggu maupun terpengaruh oleh narasi publik yang dibangun secara sepihak untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

Kejelasan hukum dalam perkara ini dinilai penting bukan hanya bagi pemulihan hak perusahaan, tetapi juga guna menjaga wibawa profesi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia(*/Andrian)