Tim penyidik resmi menahan DS, yang diduga kuat sebagai perantara dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022-2023.
Penahanan ini dilakukan setelah DS memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/11/2025).

“Tersangka DS kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 16 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” ujar tegas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., kepada awak media.
Mereka diduga memuluskan pengajuan KUR yang tidak sesuai aturan, bahkan dengan tega menggunakan data nasabah tanpa izin.

“Kami juga menemukan indikasi kuat adanya aliran dana haram yang masih terus kami telusuri lebih dalam,” ungkap Vanny.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini. Empat tersangka lainnya, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT, telah ditahan sejak 21 November 2025.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar di KCP Semendo. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Vanny dengan nada serius. (*/Red)











