Sumatera Selatan, Radar Keadilan – Langkah tegas dan strategis kembali ditunjukkan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Melalui operasi penyamaran terukur, tim Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan transaksi pengiriman ratusan butir ekstasi sekaligus mengamankan dua wanita pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat malam, 22 Mei 2026.
Berdasarkan informasi intelijen yang akurat terkait aktivitas perdagangan obat terlarang di Kecamatan Cengal, tim penyidik yang dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP C.S. Panjaitan, segera menyusun rencana operasi di bawah kendali Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K. Strategi penyamaran sebagai pembeli dipilih untuk menjerat pelaku secara langsung di lokasi kejadian.
Saat pertemuan dan proses penyerahan barang berlangsung di kawasan pinggir jalan raya, tim penggerebekan bergerak cepat dan tepat.
Dua tersangka berinisial R (32) dan A (38) langsung diamankan saat menyerahkan satu kantong plastik berisi barang bukti narkotika.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menyita 170 butir pil ekstasi berlogo granat berwarna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram.
Selain barang bukti utama, dua unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi juga disita untuk mendukung proses penyidikan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi siapapun yang berani merusak tatanan sosial masyarakat melalui peredaran narkotika.
“Operasi ini membuktikan jajaran kami bergerak secara profesional dan terukur untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya. Kami terus melakukan tindakan represif serta pengembangan jaringan untuk memutus akses distribusi narkotika di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.
Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa.
Dukungan terhadap program pemerintah dilakukan secara konsisten untuk memastikan Sumatera Selatan bebas dari ancaman bahaya narkotika.
“Kami berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat. Polda Sumsel akan terus menindak tegas seluruh jaringan yang mencoba merusak wilayah ini. Upaya pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu pemasok utama dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan lintas daerah ini,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah ini tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga bertujuan memutus aliran pasokan agar ancaman penyalahgunaan narkotika tidak semakin meluas dan merusak potensi generasi penerus di Sumatera Selatan. (*/HS)









