Sementara itu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau juga membongkar kasus peredaran sabu dengan menangkap pelaku berinisial EDF (30) yang berlatar belakang pendidikan sarjana.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Kasatuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. menginstruksikan tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang menghasilkan temuan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur.
Selain itu, juga diamankan timbangan digital, sepuluh lembar plastik klip sisa pakai, serta satu bal plastik klip bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk pengemasan sebelum distribusi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan dan rencana pendistribusian narkotika di wilayah Lubuk Linggau.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus di Palembang merupakan hasil kerja sama erat dengan masyarakat.
“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak terlepas dari peran aktif warga.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa serangkaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” tegasnya.
Para pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga berada di tingkat atas para pelaku.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen kuat Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika – sesuai dengan upaya awal yang gencar untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*/Andrian)














