Polda Sumsel Ungkap Tiga Kasus Pengedar Sabu Dalam 24 Jam, 26 Paket Disita

Polda Sumsel Ungkap Tiga Kasus Pengedar Sabu Dalam 24 Jam, 26 Paket Disita

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Sumatera Selatan menunjukkan hasil yang signifikan.

Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau, pihak berwenang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu serta membekuk tiga pengedar dalam operasi yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 11 Maret 2026.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 26 paket sabu dengan berat bruto lebih dari tujuh gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Palembang dan Lubuk Linggau.

Keberhasilan ini mempertegas intensitas operasi pemberantasan narkotika yang terus digencarkan di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.

Pengungkapan pertama dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang menangkap dua pengedar dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku pertama berinisial MF (23), berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Selama penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti serta rencana untuk menjual kembali narkotika tersebut.

Kurang dari 16 jam kemudian, petugas kembali menangkap pelaku kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.

Dari lokasi tersebut, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat pelaku.

Pelaku mengakui bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial BP yang masih dalam proses pengejaran.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung aktivitas peredaran meliputi timbangan digital, plastik klip bening, pipet sekaligus sekop pengemas sabu, uang tunai seratus ribu rupiah, serta dua unit telepon genggam.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau juga membongkar kasus peredaran sabu dengan menangkap pelaku berinisial EDF (30) yang berlatar belakang pendidikan sarjana.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan, Kasatuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. menginstruksikan tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang menghasilkan temuan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur.

Selain itu, juga diamankan timbangan digital, sepuluh lembar plastik klip sisa pakai, serta satu bal plastik klip bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk pengemasan sebelum distribusi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan dan rencana pendistribusian narkotika di wilayah Lubuk Linggau.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus di Palembang merupakan hasil kerja sama erat dengan masyarakat.

“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak terlepas dari peran aktif warga.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa serangkaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” tegasnya.

 

Para pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga berada di tingkat atas para pelaku.

Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen kuat Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotikasesuai dengan upaya awal yang gencar untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba(*/Andrian)