Polda Sumsel Ungkap Tiga Kasus Pengedar Sabu Dalam 24 Jam, 26 Paket Disita

Polda Sumsel Ungkap Tiga Kasus Pengedar Sabu Dalam 24 Jam, 26 Paket Disita

Palembang, Radar Keadilan Komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Sumatera Selatan menunjukkan hasil yang signifikan.

Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau, pihak berwenang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu serta membekuk tiga pengedar dalam operasi yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 11 Maret 2026.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 26 paket sabu dengan berat bruto lebih dari tujuh gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Palembang dan Lubuk Linggau.

Keberhasilan ini mempertegas intensitas operasi pemberantasan narkotika yang terus digencarkan di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.

Pengungkapan pertama dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang menangkap dua pengedar dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku pertama berinisial MF (23), berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Selama penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti serta rencana untuk menjual kembali narkotika tersebut.

Kurang dari 16 jam kemudian, petugas kembali menangkap pelaku kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.

Dari lokasi tersebut, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat pelaku.

Pelaku mengakui bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial BP yang masih dalam proses pengejaran.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung aktivitas peredaran meliputi timbangan digital, plastik klip bening, pipet sekaligus sekop pengemas sabu, uang tunai seratus ribu rupiah, serta dua unit telepon genggam.