Dalam rentang waktu hanya dua hari berturut-turut, Selasa hingga Rabu (7-8/4/2026), aparat berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan, termasuk senjata api rakitan.
Pada pengungkapan perdana yang dilakukan Selasa (7/4), tim operasi menerapkan teknik undercover buy untuk menjebak pelaku.
Aksi tangkap tangan berhasil dilakukan terhadap tersangka berinisial RAJ (28) di kawasan Jembatan Kuning.
Dari penggeledahan tubuh dan lokasi, petugas berhasil menyita sabu-sabu dengan berat bruto 10,26 gram, delapan butir pil ekstasi, serta satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, RAJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tidak berhenti sampai di situ, keesokan harinya Rabu (8/4), tim penyidik kembali melakukan pengembangan di lokasi yang sama. Hasilnya, seorang tersangka lain berinisial MS (48) berhasil diamankan di kediamannya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 5,71 gram yang siap diedarkan, beserta alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.
MS mengaku baru memasuki bisnis pengedaran selama kurang lebih dua minggu dan kini terancam sanksi berat sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
“Dalam dua hari berturut-turut kami berhasil amankan dua tersangka di lokasi yang sama. Temuan senjata api rakitan yang diselundupkan bersama narkoba menjadi perhatian khusus, menunjukkan tingkat ancaman yang tinggi. Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegas Eko Rubiyanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyoroti bahaya perpaduan antara narkotika dan senjata ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat luas.
“Kami memandang sangat serius modus kejahatan berlapis ini. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap upaya penyebaran barang haram serta penyimpanan senjata tanpa izin, demi menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembersihan wilayah secara menyeluruh dan berkelanjutan.











