Polres OKI Ungkap Kasus Narkoba di Desa Ulak Jermun, Satu Tersangka Meninggal Dunia

Dua Warga Lokal Diamankan Setelah Perlawanan dan Kerumunan Warga Memanas

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) telah membongkar tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, pada Jumat (9 Januari 2026).

Operasi yang digelar sekitar pukul 19.00 WIB menghasilkan penangkapan dua warga lokal, dengan proses yang diiringi perlawanan fisik dan kerumunan warga yang memanas, hingga akhirnya satu di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.

Dua orang yang diamankan adalah warga Desa Ulak Jermun berusia 34 tahun dan 21 tahun.

Dari lokasi penindakan di sebuah pondok di wilayah desa tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu, dua unit ponsel pintar, satu unit timbangan digital, serta satu buah pipet plastik berbentuk sekop yang diperkirakan digunakan untuk mengukur barang haram.

Operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polres OKI dalam memerangi peredaran narkotika berdasarkan informasi intelijen yang telah dikumpulkan.

Saat pelaksanaan penangkapan, salah satu yang diamankan melakukan perlawanan dengan menggigit tangan personel dan berusaha merebut senjata petugas, menyebabkan perkelahian singkat sebelum berhasil dikendalikan.
Suasana saat petugas berjas hujan kuning mengantisipasi situasi yang sempat memanas pada malam 9 Januari 2026, setelah penangkapan tersangka kasus narkoba di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang. Petugas segera menangani agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan sebelum membawa tersangka ke Mapolres OKI.|radarkeadilan.com

Saat akan dibawa ke kendaraan, sejumlah warga berdatangan dan menyebabkan situasi memanas.

Petugas segera membawanya ke Mapolres OKI untuk mencegah konflik yang tidak diinginkan, tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Suasana malam hari di lokasi terkait kasus narkoba Desa Ulak Jermun pada 9 Januari 2026, di mana petugas dan sejumlah orang melakukan koordinasi setelah penangkapan dua tersangka. Situasi sebelumnya sempat memanas saat evakuasi, namun berhasil diantisipasi dengan baik.|radarkeadilan.com
Di Mapolres, salah satu yang diamankan menunjukkan kondisi kesehatan yang menurun sehingga segera diperiksa oleh tim medis Polres OKI.

Karena kondisinya tidak membaik, ia dirujuk ke Rumah Sakit Kayuagung pada pukul 20.20 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.10 WIB.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH mengkonfirmasi kejadian tersebut dalam keterangan resmi.

“Polres OKI tetap konsisten dan berkomitmen penuh dalam gerakan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Kabupaten OKI,” tegasnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan sebagai mitra kepolisian dengan memberikan informasi jika menemukan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan sekitar, guna bersama-sama membangun wilayah yang bebas dari ancaman bahaya narkotika,” tambahnya.

Pihak Polres OKI telah melaksanakan seluruh langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres OKI untuk proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Upaya penanggulangan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparatur kepolisian dalam melindungi keamanan dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan mandat yang diberikan kepada institusi kepolisian negara(*/Red)

Bagikan