Rapat yang dihadiri lebih dari 100 peserta berlangsung dengan semangat awal yang tinggi, namun segera berubah menjadi kegelisahan mendalam setelah besaran anggaran yang disiapkan pemerintah daerah diumumkan—menimbulkan kekerasan suara dari praktisi media yang menganggap alokasi tidak sejajar dengan peran pers sebagai pilar demokrasi.
Rapat fokus pada dua agenda krusial, yaitu evaluasi anggaran publikasi media tahun 2026 dan pembentukan kepanitiaan peringatan HPN 2026.
Momentum ini mencatat sejarah baru, karena Pemerintah Kabupaten OKI pertama kalinya merencanakan peringatan HPN sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi media dalam menjaga iklim demokrasi dan literasi publik di daerah.
Kapan Terjadi: Persiapan dimulai melalui rapat pada tanggal 29 Januari 2026, dengan target pelaksanaan HPN 2026 mengikuti jadwal nasional yang akan ditetapkan secara resmi.
Antusiasme awal praktisi media sirna ketika anggaran HPN diumumkan hanya sebesar Rp15 juta. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah standar yang dibutuhkan untuk sebuah kegiatan berskala nasional.
“Angka itu bahkan tidak cukup untuk satu mata lomba jurnalistik daring,” ucap salah satu peserta rapat dengan nada tegas.
Situasi ini membuat praktisi media merasa tidak diperlakukan secara serius.
Kekecewaan muncul bukan karena harapan akan kemewahan, melainkan karena kesenjangan mencolok antara semangat penghargaan terhadap peran pers dengan dukungan anggaran yang sangat minim—padahal agenda HPN telah mendapatkan restu resmi dari pemerintah daerah.
Organisasi seperti KONI dan Karang Taruna memperoleh dana hibah hingga ratusan juta rupiah, sementara kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mampu terlaksana dengan anggaran puluhan juta dari berbagai sumber.
Sebaliknya, HPN yang berperan dalam kontrol sosial, pendidikan publik, dan transparansi kebijakan justru terkesan diabaikan.
Data anggaran publikasi media yang dipaparkan semakin memperparah kegelisahan.
Tahun 2026, alokasi anggaran publikasi hanya mencapai Rp300 juta—merosot tajam dari angka tahun-tahun sebelumnya yang pernah menyentuh Rp1 miliar bahkan lebih dari Rp3 miliar.
Ironisnya, sejumlah program nonprioritas seperti rehabilitasi rumah dinas kepala daerah, perbaikan fasilitas olahraga, dan belanja jasa dengan nilai miliaran rupiah tetap mendapatkan alokasi besar, meskipun manfaat langsungnya bagi masyarakat dinilai terbatas.

“Anggaran publikasi bersumber dari Dana Alokasi Umum yang rawan dipangkas karena sektor komunikasi dan informasi tidak masuk kategori layanan dasar,” jelasnya dalam forum tersebut.
Meskipun penjelasan tersebut dinilai jujur, persoalan inti terletak pada penetapan prioritas kebijakan.
Peraturan Bupati OKI Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Informasi melalui Media Massa tidak membatasi penyesuaian anggaran, sehingga ruang kebijakan untuk meningkatkan alokasi tetap terbuka secara sah dan administratif.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyatakan niat kuat untuk bersama-sama memperjuangkan kenaikan anggaran publikasi, baik melalui mekanisme Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun ini maupun alternatif pendanaan seperti skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Praktisi media pun menyampaikan sikap tegas untuk mengawal proses kebijakan tersebut—menegaskan bahwa pers bukan beban anggaran, melainkan investasi demokrasi yang tidak boleh diabaikan.
Sejalan dengan semangat awal rapat yang mengangkat pentingnya peran pers, penutupan rapat menegaskan bahwa kekecewaan terhadap alokasi anggaran bukanlah akhir dari perjuangan.
Kesenjangan antara pengakuan dan dukungan keuangan harus menjadi momentum untuk menyusun kebijakan yang lebih bijak, sehingga peran pers sebagai penjaga demokrasi bisa berjalan optimal bagi kemajuan daerah. (*/Red)











