Untuk memberikan pemahaman yang utuh, berimbang, dan menghindari kesalahpahaman, Debi Ardi sebagai pemegang jabatan menyampaikan klarifikasi resmi pada Sabtu (24 Januari 2026) di hadapan pihak kelurahan.
Klarifikasi tersebut menjawab seluruh poin tuduhan yang diajukan melalui surat mosi tidak percaya yang diserahkan oleh empat perwakilan warga kepada Inspektorat dan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU.
Sebelum klarifikasi resmi, pihak RT dan RW telah melaksanakan musyawarah bersama pada 19 November 2025 di kediaman Tumijo, Ketua RW 01 Kelurahan Talang Jawa.
“Pada musyawarah tersebut telah disepakati bersama bahwa permasalahan akan diselesaikan melalui musyawarah internal tingkat RW 01 dan tidak diperluas ke luar lingkungan,” ujar Debi Ardi.
Namun kesepakatan tersebut tidak terlaksana. Pada 24 November 2025, perwakilan warga mendatangi Kantor Lurah Talang Jawa untuk menyampaikan permasalahan secara langsung.
Menindaklanjuti hal tersebut, Debi Ardi memberikan penjelasan resmi pada 27 November 2025 di kantor yang sama.
“Berdasarkan fakta yang ada, tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti,” tegasnya.
Debi Ardi juga menyampaikan bahwa Pernyataan Ketua RW 01 terkait kemungkinan pengunduran diri jika dirinya tidak legawa dinilai tidak pantas disampaikan di ruang rapat yang dihadiri banyak warga, dengan dugaan unsur kebencian dalam penyampaiannya di ruang publik.
Selain itu, Debi Ardi menyatakan memiliki bukti pendukung berupa foto, surat pernyataan, dan rekaman video dari sebagian warga RT 02 yang menyatakan tidak mengetahui secara jelas atau merasa keberatan saat diminta menandatangani surat mosi tidak percaya yang diedarkan.
“Seluruh kegiatan administrasi, pelayanan kemasyarakatan, serta urusan warga RT 02 tetap berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif tanpa hambatan. Saya tidak pernah mempersulit urusan warga, baik dalam pelayanan administrasi maupun kegiatan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ia telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka jika terdapat kekurangan dalam pelayanan, serta menyatakan kesiapan melakukan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Debi Ardi menduga kegaduhan yang terjadi dipicu oleh oknum tertentu yang bukan berasal dari warga RT 02, sehingga menimbulkan kesan konflik internal.
“Saya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan pengunduran diri oknum tersebut, dan hal ini telah saya klarifikasi berulang kali kepada berbagai pihak,” ujarnya.
Sebagai pemimpin yang terpilih melalui proses demokrasi langsung oleh warga, Debi Ardi menegaskan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga amanah tersebut.
Ia mengimbau seluruh warga agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tetap mengedepankan musyawarah dan persatuan.
“Apabila tuduhan yang dialamatkan kepada saya terbukti secara sah dan nyata, saya tidak keberatan untuk diberhentikan. Namun apabila tidak terbukti, saya akan memperjuangkan kebenaran dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Debi Ardi telah berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait langkah-langkah hukum yang akan ditempuh guna menjaga nama baik dan haknya sebagai warga negara.
Sementara itu, awak media telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala Bagian Protokol Pemkab OKU, Anggut Hidayat, S.STP, melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi terkait laporan warga, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Seperti yang telah disampaikan pada awal klarifikasi, transparansi dan keberlanjutan pelayanan menjadi prioritas utama untuk menjaga kesejahteraan dan persatuan warga RT 02 Kelurahan Talang Jawa. (*/Yos)












