Tegaskan Aturan, Pemprov Sumsel Berikan Toleransi Terbatas Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Batubara

Tegaskan Aturan, Pemprov Sumsel Berikan Toleransi Terbatas Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Batubara

Palembang, Radar Keadilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam penataan jalur distribusi batubara guna memulihkan fungsi dan keamanan jalan umum serta jalan negara.

Langkah strategis ini diambil untuk menjamin kenyamanan publik sekaligus menjaga keberlangsungan investasi di sektor pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Apriyadi, usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di ruang kerja Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026).

Asisten I Pemprov Sumsel, Apriyadi, saat memberikan penjelasan mengenai kebijakan toleransi terbatas penggunaan jalan umum bagi perusahaan tambang dengan syarat wajib membangun jalur khusus. | Andrian, radarkeadilan.com

Pertemuan tersebut digelar merespons permohonan sejumlah perusahaan tambang yang meminta kelonggaran untuk tetap menggunakan akses jalan umum dalam proses pengangkutan hasil tambang.

Apriyadi menjelaskan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memberikan izin lintas sementara, namun dengan syarat mutlak dan tegas.

Perusahaan wajib menunjukkan langkah nyata atau “aksi baik” berupa dimulainya pembangunan jalur khusus maupun jalur alternatif pengangkutan menuju titik distribusi.

Tanpa adanya progres pembangunan infrastruktur tersebut, penggunaan fasilitas jalan umum sepenuhnya dilarang.

“Jika perusahaan masih berniat melintas di jalan umum, buktikan terlebih dahulu keseriusan dengan memulai pembangunan jalur khusus. Prinsip dasarnya sangat jelas: penggunaan jalan umum dan jalan negara tidak diizinkan secara permanen. Opsi yang sah dan wajib dijalankan adalah pemanfaatan jalur khusus, baik berupa jalan akses mandiri, jalur sungai, maupun jalur kereta api,” tegas Apriyadi.

Kelonggaran yang diberikan bersifat sementara dan akan dievaluasi secara ketat setiap bulan. Perpanjangan izin hanya akan diberikan kepada perusahaan yang menunjukkan kemajuan pembangunan jalur alternatif sesuai rencana.

Sebaliknya, izin melintas akan dicabut secara langsung dan tegas apabila tidak ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam pembangunan infrastruktur pendukung tersebut.

Pada pertemuan tersebut, terdapat tiga perusahaan yang mendapatkan persetujuan toleransi sementara, yakni PT Bumi Merapi Energi, PT TMP, dan PT MME.

Seluruh perusahaan tersebut terikat pada persyaratan yang sama, yaitu wajib merealisasikan pembangunan akses khusus sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap regulasi.

Bentuk aksi nyata yang dimaksud meliputi pembangunan jalan khusus maupun konstruksi jembatan layang (flyover) yang terhubung langsung ke lokasi pengumpulan atau pengiriman barang.

Pemerintah berkomitmen untuk tidak menghambat iklim investasi, namun penegakan aturan harus tetap menjadi prioritas utama demi kepentingan dan keselamatan masyarakat luas.

“Masa toleransi disesuaikan dengan kebutuhan waktu pembangunan, misalnya tiga bulan atau hingga satu tahun ke depan, namun tetap dengan evaluasi bulanan. Jika serius mengerjakan, izin kami perpanjang. Jika hanya beralasan tanpa tindakan nyata, maka akses akan kami tutup total,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bumi Merapi Energi, Iwan Kurniawan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematuhi seluruh arahan dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Perusahaannya kini tengah mempersiapkan pembangunan jalur khusus yang terhubung langsung menuju Stasiun Sukacinta, sehingga ke depannya sama sekali tidak lagi menggunakan jalur jalan negara maupun jalan provinsi.

“Kami berkomitmen penuh mengikuti arahan Gubernur Sumatera Selatan untuk beralih menggunakan jalur khusus. Saat ini kami sedang mempersiapkan pembangunan jalur langsung menuju Stasiun Sukacinta. Dispensasi yang kami terima hanya akan digunakan selama masa konstruksi berlangsung, mengingat pembangunan infrastruktur ini memerlukan waktu cukup panjang, bisa mencapai enam bulan hingga satu tahun,” ungkap Iwan.

Direktur Utama PT Bumi Merapi Energi, Iwan Kurniawan, menegaskan kesiapan pihaknya mematuhi seluruh ketentuan pemerintah dan berkomitmen membangun jalur khusus pengangkutan batubara menuju Stasiun Sukacinta. | Andrian, radarkeadilan.com

Pihaknya juga berharap mendapatkan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat dan pers, agar proses pembangunan berjalan lancar, aman, dan dapat segera direalisasikan demi kenyamanan bersama.

Langkah tegas ini menegaskan kembali bahwa penataan angkutan batubara di Sumatera Selatan bukan hanya sekadar aturan, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga infrastruktur daerah dan melindungi hak masyarakat atas jalan yang aman, nyaman, dan berfungsi sebagaimana mestinya. (*/Andrian)