Tindakan yang dinilai sangat tidak pantas dan melanggar hak asasi serta perlindungan hukum bagi insan pers ini terjadi saat kedua wartawan sedang menjalankan tugas profesionalnya untuk melakukan konfirmasi berita.
Ketua PWI Sumsel, Kurniadi, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar konflik biasa, melainkan merupakan pelanggaran serius yang mencederai prinsip kebebasan pers dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara eksplisit menjamin perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami mengecam keras tindakan arogansi tersebut. Perbuatan ini jelas-jelas melanggar hak-hak wartawan, terlebih salah satu korban adalah anggota PWI yang sedang menjalankan tugas peliputan sesuai kode etik profesi,” tegas Kurniadi di Palembang, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Kurniadi menekankan bahwa segala bentuk upaya intimidasi, baik secara fisik maupun psikologis, mulai dari ancaman, pengurungan, hingga tantangan untuk melakukan kekerasan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi sama sekali dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.
Peristiwa yang memicu kemarahan ini menimpa dua jurnalis, yaitu Sri Fitriyana (Ayik) dari PALTV yang juga tercatat sebagai anggota PWI, bersama rekannya Afriadi dari media OKUStoday.
Topik yang menjadi bahan liputan adalah mengenai penanganan kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dianggap meresahkan masyarakat setempat.
Pemberitaan tersebut sebelumnya telah dirilis secara resmi melalui media konferensi.
Namun, setelah berita dimuat, beredar percakapan melalui aplikasi pesan singkat yang diduga melibatkan pejabat terkait dengan pihak lain.
Sesampainya di ruang kerja pejabat tersebut, kedua wartawan belum sempat menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka dengan baik.
Alih-alih mendapatkan penjelasan yang bijak dan berwibawa, mereka justru disambut dengan reaksi emosional yang sangat tidak profesional.
Oknum yang bersangkutan diketahui langsung mengunci pintu ruangan dari dalam dan melontarkan kalimat tantangan dengan nada suara yang tinggi dan penuh emosi.
“Mau apa kamu berdua? Saya ladeni. Saya ini siap mati, hari ini pun siap, saya baru dua bulan jadi kepala dinas,” demikian ucapan yang dilontarkan menggunakan bahasa daerah dengan nada yang sangat keras dan mengintimidasi.
Merespons hal tersebut, PWI Sumsel menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.












